Bungotv.co, Muaro Jambi – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Muaro Jambi resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi. Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2019 hingga 2021. Saat ini, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Namun demikian, Kasat Reskrim belum menyebutkan secara rinci nama dan jabatan dari kedua tersangka tersebut.
Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan rilis pers secara resmi terkait dengan pengusutan kasus dugaan tindak korupsi dana hibah KONI yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Sebelumnya, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Muaro Jambi pada 9 Agustus 2024 lalu mendatangi dua lokasi berbeda di Kota Jambi, yakni rumah mantan Ketua KONI Muaro Jambi, Fatihallah, dan rumah mantan Bendahara KONI Muaro Jambi, Suzan. Dari dua lokasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 15 bundel SPJ atau Surat Pertanggungjawaban Dana Hibah KONI Muaro Jambi.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.








