Merangin, Bungotv.co – Sejumlah kios pedagang di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban dilakukan karena sebagian kios telah habis masa izinnya, sementara lainnya tidak memiliki izin dan berdiri di area bahu serta badan jalan.
Penertiban dilakukan di dua lokasi, yakni di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Merangin serta di depan Biliar Star, Kelurahan Pematang Kandis.
Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas telah memberikan batas waktu kepada para pedagang untuk membongkar kios secara mandiri. Namun, setelah batas waktu tersebut berakhir, petugas melakukan penertiban di lapangan.
Kasat Pol PP Kabupaten Merangin M. Sayuti menjelaskan, terdapat lima kios di depan Kantor DPMPTSP yang sebelumnya memiliki izin. Namun, masa kontrak kios tersebut telah berakhir sejak Juli 2026 dan tidak diperpanjang.
Sementara itu, kios yang berada di depan Biliar Star ditertibkan karena tidak mengantongi izin dan berada di area bahu serta badan jalan.
Pemerintah Kabupaten Merangin juga menyiapkan opsi lokasi sementara bagi pedagang yang terdampak penertiban. Beberapa lokasi yang menjadi pertimbangan antara lain kawasan Royal Hotel dan area depan Koramil.
Menurut Sayuti, pemindahan sementara tersebut tetap akan memperhatikan ketentuan dan aturan yang berlaku, sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung tanpa mengganggu fungsi jalan maupun fasilitas umum.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menata kawasan dan memastikan pemanfaatan ruang publik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Reporter: Melda Yanti









