Merangin, Bungotv.co – Dua unit ekskavator yang ditemukan saat penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bangko Tinggi, Kelurahan Dusun Bangko, Kabupaten Merangin menjadi sorotan di media sosial.
Menanggapi informasi yang beredar, Polres Merangin memberikan klarifikasi terkait keberadaan dua alat berat tersebut. Polisi menegaskan, kedua ekskavator tidak ditemukan sedang beroperasi di lokasi aktivitas PETI.
Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam menjelaskan, saat melakukan penertiban, petugas menemukan sejumlah peralatan yang berkaitan dengan aktivitas PETI. Di antaranya dompeng, asbuk, camp pekerja, serta dua unit alat berat yang ditemukan cukup jauh dari lokasi aktivitas penambangan.
“Yang kami temukan di lokasi itu ada dompeng, ada asbuk, ada camp pekerja. Kami menemukan juga jauh dari lokasi dompeng tersebut kurang lebih dua kilometer, ada kami temukan alat berat,” ujar Adri Sukam.
Menurutnya, dua unit ekskavator tersebut tidak langsung diamankan oleh personel Polsek Bangko. Petugas hanya melakukan penjagaan terhadap alat berat tersebut sambil menunggu kedatangan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Merangin.
“Perlu saya klarifikasi terkait mengamankan, kami tidak mengamankan. Kami saat itu menjaga barang-barang tersebut sampai Unit Tipidter datang,” jelasnya.
Setelah Unit Tipidter tiba di lokasi, seluruh barang yang ditemukan petugas kemudian diserahkan untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum.
“Setelah Unit Tipidter datang, kami menyerahkan seluruh barang-barang yang kita dapat ke Unit Tipidter untuk proses selanjutnya,” tambah Adri.
Dua Ekskavator Berada di Kebun Warga
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesmen Koto menegaskan, berdasarkan informasi dari personel di lapangan, kedua alat berat tersebut ditemukan di luar lokasi aktivitas PETI dan berada di area kebun warga.
Karena tidak ditemukan sedang beroperasi di lokasi PETI, kepolisian tidak serta-merta mengamankan alat berat tersebut.
“Informasi anggota di lapangan, walaupun ditemukan alat berat itu di luar lokasi PETI, di kebun warga. Dasar apa kita mengamankan, otomatis tendensinya akan berkaitan dengan hukum,” kata Eka Putra.
Ia menegaskan, setiap tindakan kepolisian harus memiliki dasar dan dilakukan sesuai prosedur serta standar operasional yang berlaku.
“Kita harus sesuai prosedur, sesuai SOP,” tegasnya.
Polisi menjelaskan, dalam penertiban PETI, peralatan yang diamankan harus memiliki keterkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal yang ditemukan di lokasi. Sementara dua ekskavator tersebut berada sekitar dua kilometer dari titik aktivitas PETI dan tidak ditemukan sedang beroperasi.
Polres Merangin juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi, terutama terkait proses penertiban PETI.
Reporter: Melda Yanti









