Merangin, Bungotv.co – Perselisihan rumah tangga yang diduga dipicu masalah telepon genggam dan foto profil WhatsApp berujung penganiayaan di Kabupaten Merangin, Jambi. Seorang perempuan berinisial MI, berusia 46 tahun, diduga membacok suami sirinya menggunakan parang hingga korban mengalami luka berat.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin. Berdasarkan keterangan kepolisian, cekcok antara pelaku dan korban diduga menjadi pemicu aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin telah mengamankan MI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian pangkal leher sebelah kiri serta punggung tangan kiri. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit MMC Bangko.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Eka Putra Yuliesman Koto menjelaskan bahwa polisi telah melakukan penanganan terhadap kasus tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan.
“Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah parang, pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian, telepon genggam milik korban, serta surat keterangan berobat,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Merangin. Penyidik masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Reporter: Melda Yanti











