Home / Merangin

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara Inkracht

Merangin, Bungotv.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin memusnahkan barang bukti dari 37 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Merangin.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika. Di antaranya sabu seberat 126,157 gram dan ganja seberat 13,616 gram.

Selain narkotika, Kejari Merangin turut memusnahkan tiga bilah senjata tajam, satu unit keranjang sawit, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara pidana.

Baco Jugo :   Musibah Kebakaran, Warga Muara Jernih Jadi Damkar Dadakan

Kajari Merangin Yusmanelly mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap dan sesuai dengan putusan pengadilan.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.

Baco Jugo :   Kecelakaan Beruntun, Sopir Meninggal Dunia Akibat Terjepit

“Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yusmanelly.

Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Merangin memastikan barang bukti dari perkara yang telah selesai secara hukum dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Melda Yanti

Share :

Baca Juga

Merangin

Izin Berakhir, Sejumlah Kios Pedagang di Pematang Kandis Dibongkar

Merangin

DPO Eksekutor Budi Lestari Berhasil Ditangkap

Merangin

Viral Usai Razia PETI, Polisi Klarifikasi Soal Dua Ekskavator di Bangko Tinggi

Merangin

ISPU Merangin Capai 183, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

Merangin

Penyebab Sementara Dua Rumah di Desa Ulak Makam Terbakar

Merangin

1,5 Hektar Lahan di Pulau Rengas Terbakar

Merangin

Aksi Damkartan Bangko Lepaskan Cincin yang Terjebak di Jari Balita

Merangin

Distribusi Air PDAM Tirta Merangin Terbatas