Bungotv.co, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap seorang pria berinisial NH karena menyebarkan foto syur pacarnya, ES, ke media sosial Facebook.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus dengan membuat akun Facebook palsu menggunakan identitas korban. Di akun tersebut, pelaku memposting foto korban tanpa busana yang ditutupi emoji.
“Modus operandinya, terlapor atau tersangka membuat akun palsu yang seolah-olah milik korban. Di dalam akun tersebut diposting foto-foto syur korban yang ditutupi emoji,” kata AKBP Taufik Nurmandia.
Pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa sakit hati setelah menjalin hubungan selama satu tahun dan merasa diselingkuhi oleh korban.
“Pelaku merasa sakit hati karena sudah berpacaran satu tahun dan kemudian korban diduga berselingkuh. Itulah sebabnya pelaku membuat akun palsu tersebut,” tambah AKBP Taufik.
AKBP Taufik juga mengungkapkan bahwa foto-foto syur tersebut didapat pelaku saat melakukan video call sex dengan korban. Pelaku menyimpan screenshot dari video call tersebut di telepon selulernya dan kemudian menyebarkannya di Facebook.
“Selama pacaran, pelaku sering melakukan VCS dengan korban, sehingga pelaku memiliki foto-foto tersebut. Foto-foto tersebut diambil dengan screenshot dan diposting di Facebook,” pungkasnya.
Pelaku ditangkap di Sumatra Utara setelah melarikan diri dan dikenakan Undang-Undang ITE serta tentang asusila dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Jambi, Tim Redaksi, Bungo TV.