Home / Jambi / kriminal

Jumat, 23 Agustus 2024 - 20:26 WIB

Kesal Diselingkuhi, Pria di Jambi Sebar Foto Syur Pacarnya ke Media Sosial

Pria di Jambi Sebar Foto Syur Pacarnya ke Media Sosial.

Pria di Jambi Sebar Foto Syur Pacarnya ke Media Sosial.

Bungotv.co, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap seorang pria berinisial NH karena menyebarkan foto syur pacarnya, ES, ke media sosial Facebook.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus dengan membuat akun Facebook palsu menggunakan identitas korban. Di akun tersebut, pelaku memposting foto korban tanpa busana yang ditutupi emoji.

“Modus operandinya, terlapor atau tersangka membuat akun palsu yang seolah-olah milik korban. Di dalam akun tersebut diposting foto-foto syur korban yang ditutupi emoji,” kata AKBP Taufik Nurmandia.

Baco Jugo :   Kasus Penggelapan, Sopir Gelapkan Uang Toko Rp43 Juta, Diringkus Tim Buser Kota

Pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa sakit hati setelah menjalin hubungan selama satu tahun dan merasa diselingkuhi oleh korban.

“Pelaku merasa sakit hati karena sudah berpacaran satu tahun dan kemudian korban diduga berselingkuh. Itulah sebabnya pelaku membuat akun palsu tersebut,” tambah AKBP Taufik.

AKBP Taufik juga mengungkapkan bahwa foto-foto syur tersebut didapat pelaku saat melakukan video call sex dengan korban. Pelaku menyimpan screenshot dari video call tersebut di telepon selulernya dan kemudian menyebarkannya di Facebook.

Baco Jugo :   Al Haris Kukuhkan Permaja Sumbar Periode 2022-2023

“Selama pacaran, pelaku sering melakukan VCS dengan korban, sehingga pelaku memiliki foto-foto tersebut. Foto-foto tersebut diambil dengan screenshot dan diposting di Facebook,” pungkasnya.

Pelaku ditangkap di Sumatra Utara setelah melarikan diri dan dikenakan Undang-Undang ITE serta tentang asusila dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Jambi, Tim Redaksi, Bungo TV.

Share :

Baca Juga

Hukum

Kasus Pencurian, Polres Tanjab Timur Amankan Satu Orang Tersangka

Jambi

Dana Transfer Daerah Provinsi Jambi Rp. 95,5 Miliar Ditiadakan

Jambi

Musda PPAD, Sekda Sudirman Hadiri Musda PPAD Provinsi Jambi 2025

Hukum

Penyegelan Club Malam: Tak Punya Izin Operasional, Satpol PP Kota Jambi Segel Helen’s Play Mart

Jambi

Pelantikan Anggota FPK, Wagub Sani Lantik Anggota Forum Pembaruan Kebangsaan

Jambi

Arah Pembangunan Jambi, 5 Prioritas Pembangunan Jambi Tahun 2025

Jambi

Seminar Peningkatan Kapasitas, Sekda Sudirman Buka Seminar Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD dan Penyuluhan Anti Korupsi

kriminal

Pencurian Tabung Gas 3 Kg Terekam CCTV