Tebo, Bungotv.co — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebo menangkap seorang pria berinisial G yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. G diketahui merupakan mantan atlet futsal PON periode 2024–2025.
G diamankan petugas di kediamannya setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan di rumah G, petugas menemukan 23 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 19 gram. Paket tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Kanit Lidik I Satres Narkoba Polres Tebo, Aipda Roman Siswoyo membenarkan penangkapan G. “Terduga pelaku berperan sebagai pemakai sekaligus pengedar narkotika,” terangnya.
Menurutnya, G diduga menjual sabu di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang. Dari aktivitas tersebut, tersangka disebut mendapatkan upah sekitar Rp5 juta setelah seluruh barang bukti narkotika terjual.
Atas dugaan perbuatannya, G kini menjalani proses hukum di Satres Narkoba Polres Tebo.
“G dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika. terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tukasnya.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan G dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tebo.
Reporter: Hadianto









