Tebo, Bungotv.co – Komisi III DPRD Kabupaten Tebo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Tim 8 dan jajaran Perumda Tirta Muaro, Senin (31/8/2026).
RDP yang berlangsung hingga sekitar pukul 15.40 WIB tersebut membahas laporan keuangan Perumda Tirta Muaro untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Dalam pembahasan, DPRD menyoroti kondisi keuangan perusahaan daerah yang masih mengalami kerugian setiap tahunnya.
Selain laporan keuangan, rapat juga membahas sejumlah persoalan dalam pengelolaan Perumda Tirta Muaro, termasuk penyimpanan kas dan saldo perusahaan yang berada di sejumlah bank selain bank daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma, mengatakan hasil RDP dituangkan dalam berita acara yang memuat lima poin sebagai bahan evaluasi bersama.
“Lima poin tersebut ialah membahas beban gaji pegawai, kondisi kerugian Perumda setiap tahun, serta pengelolaan kas dan saldo perusahaan,” terangnya.
DPRD juga menyoroti beban penyusutan dan amortisasi yang masuk dalam beban usaha perusahaan.
Poin lainnya, Direktur Perumda Tirta Muaro diminta segera menyerahkan surat penyampaian penyesuaian laporan keuangan berdasarkan hasil penelusuran temuan koreksi atau reklasifikasi modal pada Perumda Air Minum Tirta Muaro.
Penyesuaian tersebut berkaitan dengan nilai sebesar Rp1.626.197.529, yang diminta disertai dengan kronologi terkait temuan tersebut.
Dimas menegaskan, hasil RDP tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola dan kinerja Perumda Tirta Muaro ke depan.
DPRD berharap perusahaan daerah tersebut mampu meningkatkan kinerja dan mengurangi ketergantungan terhadap subsidi pemerintah daerah, namun tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai pelanggan.
Reporter: Hadianto









