Home / Tebo

Selasa, 1 September 2026 - 11:40 WIB

Perwakilan PT SMS Diusir dari RDP Komisi III DPRD Tebo

Tebo, Bungotv.co – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Tebo bersama Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (GEMAKATO) dan PT Selaras Mitra Sarimba (PT SMS) berakhir dengan pengusiran perwakilan perusahaan dari ruang rapat, Senin (31/08).

Langkah tersebut dilakukan Komisi III DPRD Tebo karena pihak perusahaan dinilai tidak menghadirkan pimpinan perusahaan dalam rapat yang membahas persoalan aktivitas kendaraan PT SMS di ruas Jalan Pal 12 hingga Blok E, Kecamatan Rimbo Ilir.

RDP yang awalnya dijadwalkan sebagai forum klarifikasi justru berlangsung tegang. Komisi III menilai pihak PT SMS tidak menunjukkan keseriusan dalam menghadiri rapat karena perwakilan yang hadir hanya staf asisten dan staf humas, bukan pimpinan atau pihak yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan.

Dalam rapat tersebut, perwakilan PT SMS juga mengakui kendaraan perusahaan melintas di ruas jalan tersebut dengan membawa muatan sekitar 15 ton.

Baco Jugo :   Alokasi Dana Inpres 75 Milyar Akan Dialokasikan Di Kabupaten Tebo

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, ruas Jalan Pal 12 hingga Blok E, Kecamatan Rimbo Ilir, memiliki batas maksimal tonase kendaraan sebesar delapan ton.

Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma mengatakan RDP digelar sebagai tindak lanjut atas tuntutan GEMAKATO yang menyoroti dugaan pelanggaran batas tonase kendaraan perusahaan.

Menurut Dimas, pihak perusahaan seharusnya menghadirkan pimpinan atau perwakilan yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan sekaligus mengambil keputusan dalam rapat.

“Ini adalah rapat yang terhormat bagi kami sendiri DPRD dan bagi GEMAKATO, dan OPD terkait,” terangnya.

Namun, pihak PT SMS justru mengutus perwakilan yang dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait persoalan yang dibahas. Kondisi tersebut kemudian menjadi alasan Komisi III meminta perwakilan perusahaan meninggalkan ruang rapat.

Baco Jugo :   Kedatangan 139 Jemaah Haji Asal Tebo

Selain persoalan tonase, GEMAKATO juga menyoroti kondisi infrastruktur jalan yang dilalui kendaraan perusahaan.

“Kapasitas dari CPO itu melebihi dari kapasitas tonase,” ujarnya.

Ruas jalan tersebut diketahui merupakan infrastruktur yang dibangun Pemerintah Kabupaten Tebo menggunakan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dengan nilai sekitar Rp46 miliar.

GEMAKATO berharap pihak perusahaan dapat mematuhi batas tonase yang telah ditetapkan. Kepatuhan tersebut dinilai penting karena jalan yang masih tergolong baru dikhawatirkan lebih cepat mengalami kerusakan apabila terus dilalui kendaraan dengan muatan melebihi ketentuan.

Komisi III DPRD Tebo selanjutnya meminta persoalan tersebut menjadi perhatian pihak perusahaan dan mendorong adanya penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Hadianto

Share :

Baca Juga

Hukum

Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati di Tebo Menangis saat Pledoi

Tebo

Mantan Marketing BSI Diduga Tipu Korban Rp443 Juta

Tebo

HUT ke-27 Tebo, Ketua DPRD Tekankan Persatuan dan Daya Saing Menuju 2030

Tebo

Antrean BBM di SPBU KM 10 Tebo Meluber ke Jalan

Tebo

Polres Tebo Limpahkan Tersangka HAP ke Kejari, Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI Segera Disidangkan

Tebo

Kejari Tebo Kembalikan Uang Rp3,8 Miliar dalam Kasus Korupsi KUR BSI

Tebo

Penertiban PETI di Tebo Diwarnai Perlawanan Warga, Petugas Lepaskan Tembakan Peringatan

Tebo

Bandar Ekstasi di Tebo Ditangkap Usai Transaksi, Polisi Amankan Uang Rp26 Juta