Tebo, Bungotv.co – Tim gabungan yang terdiri dari Samsat Tebo, Satlantas Polres Tebo, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tebo menggelar razia penertiban administrasi kendaraan bermotor di dua titik, Kamis (10/07). Dalam operasi tersebut, sebanyak 34 kendaraan terjaring karena menunggak pajak maupun masih menggunakan pelat nomor luar daerah.
Razia dilaksanakan di depan Hotel GN dan di depan Kantor Satlantas Polres Tebo. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.
Di lokasi pertama, yakni di depan Hotel GN, petugas menemukan sembilan kendaraan yang melanggar, terdiri dari tujuh kendaraan menunggak pajak dan dua kendaraan berpelat nomor luar daerah.
Sementara itu, di lokasi kedua, yakni di depan Kantor Satlantas Polres Tebo, petugas menjaring 25 kendaraan. Rinciannya, sembilan kendaraan menunggak pajak dan 15 kendaraan menggunakan pelat nomor luar daerah.
Kasi Pendataan, Penyuluhan, Penagihan Pajak Daerah dan Lain-lain (P3DL) Samsat Tebo, Hendriana, mengatakan razia gabungan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. “pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah juga diimbau segera melakukan balik nama dan penyesuaian data administrasi sesuai domisili,” katanya.
Salah seorang pengendara yang terjaring razia, Agus, mengaku baru memiliki kendaraan berpelat luar daerah selama empat bulan. Setelah mendapat penjelasan dari petugas, ia berencana segera mengurus proses balik nama agar administrasi kendaraannya sesuai dengan domisili.
Dari total 34 kendaraan yang terjaring, dua pemilik kendaraan langsung memanfaatkan layanan pembayaran pajak di lokasi razia. Samsat Tebo menegaskan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menertibkan administrasi kendaraan bermotor di Kabupaten Tebo.
Reporter: Hadianto









