Batang Hari, Bungotv.co — Sebanyak enam aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari mengajukan permohonan izin perceraian sepanjang 2026. Seluruhnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah atau BKPSDMD Kabupaten Batang Hari, dari enam pengajuan tersebut, tiga orang telah mendapatkan Surat Keputusan atau SK izin perceraian. Sementara tiga lainnya masih dalam proses di Bagian Hukum.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Batang Hari, Ahmad Farij Wajdi mengatakan proses perceraian bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, harus melalui izin pemerintah daerah.
“Sebelum berkas diteruskan ke pemerintah daerah, pihak yang mengajukan perceraian terlebih dahulu menjalani proses mediasi di unit kerja masing-masing,” terangnya.
Jika mediasi tidak menemukan titik temu, berkas kemudian diteruskan untuk diproses dan diputuskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari enam ASN yang mengajukan izin perceraian, lima di antaranya merupakan perempuan dan satu orang laki-laki. “Mereka berasal dari berbagai profesi, yakni tenaga teknis, tenaga guru, dan tenaga kesehatan,” tambahnya.
Sementara itu, alasan yang melatarbelakangi pengajuan perceraian beragam. Di antaranya persoalan kekerasan dalam rumah tangga, adanya orang ketiga atau perselingkuhan, hingga permasalahan salah satu pasangan yang terlibat judi online dan narkoba.
Reporter: Rudi









