Batang Hari, Bungotv.co – Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang pria berinisial HR alias AB, 39, yang diduga menghabisi nyawa temannya sendiri, Kasmiadi alias Begug, 49.
Polisi menyebut, aksi tersebut dipicu konflik pribadi. Tersangka diduga tersinggung dengan perkataan korban hingga keduanya terlibat perkelahian.
Kepala Satreskrim Polres Batang Hari AKP Fachri mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, tersangka bertemu korban di Jalan Raya KM 5 Muara Tembesi.
“Berdasarkan pemeriksaan, motifnya karena tersangka merasa tersinggung. Kemudian terjadi perkelahian antara tersangka dan korban,” kata Fachri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kerap melontarkan perkataan yang membuat korban tersinggung. Dalam pertemuan tersebut, korban kemudian menantang tersangka untuk berduel dan mengajaknya menuju kawasan Tanah Merah.
Sesampainya di lokasi, keduanya terlibat perkelahian. Korban disebut sempat memukul wajah tersangka hingga terjatuh.
Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian mengambil sepotong kayu yang berada di sekitar lokasi. Kayu itu digunakan untuk memukul korban hingga korban tidak sadarkan diri.
“Pelaku kemudian mengambil kayu yang ada di sekitar lokasi dan memukul korban hingga tidak sadarkan diri,” ujar Fachri.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. HR alias AB ditangkap pada 30 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya. Saat diamankan, tersangka disebut tidak melakukan perlawanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepotong kayu sepanjang 143 sentimeter, sandal karet, dompet berbahan kulit, jaket, KTP atas nama Kasmiadi, tali berwarna putih-biru, hoodie hitam, serta jaket hitam-merah milik tersangka. Polisi juga mengamankan sebuah linggis yang diduga digunakan untuk menggali lubang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan motif dan kronologi kasus pembunuhan tersebut secara utuh.
Reporter: Rudi









