Batanghari, Bungotv.co – Keluhan warga terkait kebisingan knalpot brong mendapat respons cepat dari jajaran Satlantas Polres Batanghari. Polisi menertibkan puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar di wilayah Muara Bulian.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 34 unit sepeda motor diamankan petugas. Kendaraan-kendaraan itu diduga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat akibat penggunaan knalpot dengan suara bising.
Kasatlantas Polres Batanghari AKP Agung Prasetyo mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat. Warga mengeluhkan suara bising sepeda motor, terutama pada waktu-waktu tertentu.
Selain mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan, penggunaan knalpot brong juga kerap ditemukan pada kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi balap liar maupun kebut-kebutan.
“Tindakan ini merupakan respons cepat kepolisian atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai standar,” ujar Agung.
Menurutnya, keberadaan kendaraan dengan knalpot brong menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Polisi pun melakukan penindakan terhadap kendaraan yang ditemukan melanggar aturan.
Dari 34 kendaraan yang diamankan, pengendaranya terdiri dari orang dewasa maupun anak di bawah umur. Seluruh pengendara diberikan sanksi tilang sesuai pelanggaran yang ditemukan.
Polisi juga menahan kendaraan tersebut selama 14 hari sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera. Kendaraan baru dapat diambil setelah pemilik memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Selain melengkapi surat-surat kendaraan, pemilik juga diwajibkan mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai standar, termasuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Satlantas Polres Batanghari mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
Polisi juga meminta orang tua turut mengawasi anak-anak mereka agar tidak menggunakan sepeda motor untuk aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Reporter: Rudi









