Tebo, Bungotv.co – Komisi I DPRD Kabupaten Tebo menanggapi polemik yang terjadi di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu yang melibatkan kepala desa dan Pemerintah Kabupaten Tebo.
Sebelumnya Kepala Desa Sungai Rambai bersama sejumlah tokoh masyarakat mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Tebo untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Tebo.
Dalam RDP tersebut Kepala Desa Sungai Rambai menyampaikan keberatan sekaligus sanggahan terhadap Surat Peringatan Ketiga atau SP3 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tebo terhadap dirinya.
Kepala Desa Sungai Rambai menilai sejumlah poin dalam surat teguran tersebut tidak sesuai dengan fakta dan kondisi yang terjadi di lapangan.
Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, Yuzep Herman mengatakan penerbitan teguran merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Tebo. Namun, Komisi I DPRD Tebo akan meminta penjelasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD Kabupaten Tebo.
“Komisi I akan menjadwalkan pemanggilan pihak PMD,’ ujarnya.
Hal ini untuk meminta penjelasan terkait persoalan dan dasar penerbitan SP3 terhadap Kepala Desa Sungai Rambai.
Sebelumnya, surat teguran tersebut diterbitkan berdasarkan penilaian Pemerintah Kabupaten Tebo yang menyebut belum terlihat adanya perubahan signifikan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Desa Sungai Rambai.
Pasca mendatangi DPRD Tebo, Kepala Desa Sungai Rambai berharap Komisi I dapat memfasilitasi komunikasi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.
Reporter: Hadianto









