Tebo, Bungotv.co – Aset Desa Semabu, Kecamatan Tebo Tengah senilai lebih dari Rp360 juta menjadi tanda tanya. Sejumlah barang dan kegiatan yang tercatat dalam pengadaan disebut belum ditemukan saat proses serah terima.
Persoalan tersebut mencuat setelah dilakukan proses serah terima aset desa. Sejumlah aset dan keuangan pada masa kepemimpinan Kepala Desa M. Hatta periode 2018 hingga 2026 dipertanyakan keberadaan serta pertanggungjawabannya.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah dana Kas Adat Semabu sebesar Rp41.898.531. Dana tersebut disebut belum dilengkapi rekening dan laporan pertanggungjawaban.
Kemudian, terdapat dana BUMDes sebesar Rp126 juta serta pengadaan 100 tabung LPG 3 kilogram. Dari 100 tabung yang seharusnya menjadi aset desa, hanya satu unit yang disebut ditemukan.
Ada pula dana KUAP sebesar Rp25 juta untuk pengadaan benih padi kelompok tani. Pengadaan tersebut disebut tidak terealisasi.
Sejumlah barang juga ikut dipertanyakan. Di antaranya kamera digital senilai Rp7 juta yang disebut tidak ditemukan. Begitu pula 50 kursi plastik senilai Rp6 juta. Dari jumlah tersebut, hanya lima kursi yang disebut ditemukan.
Satu unit PC dan satu unit laptop senilai total Rp18 juta, serta perlengkapan kantor senilai Rp9 juta, juga disebut belum ditemukan fisiknya.
Tak hanya barang, kegiatan pembangunan juga menjadi sorotan. Dana pemeliharaan jalan TMMD sebesar Rp17 juta dan anggaran pembukaan jalan baru Dusun Lima senilai Rp63.592.874 disebut tidak ditemukan fisik kegiatannya.
Jika dijumlahkan, nilai dana dan pengadaan yang dipertanyakan mencapai lebih dari Rp360 juta. Nilai tersebut belum termasuk beberapa aset lain yang juga disebut belum ditemukan, seperti genset Pamsimas, genset tahun 2013, laptop Asus tahun 2018, serta mesin penggiling bumbu bantuan masyarakat.
Mantan Pj Kepala Desa Semabu, Hamidi, mengatakan dirinya sebelumnya telah meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa M. Hatta terkait sejumlah aset dan keuangan tersebut.
Namun, menurut Hamidi penjelasan yang diterima belum memberikan kejelasan yang memadai.
“Kami sudah meminta klarifikasi. Namun, masih ada beberapa hal yang belum jelas,” ujar Hamidi.
Hamidi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan oleh Pj Kepala Desa Semabu yang baru. Terutama terkait status dan keberadaan aset yang menjadi milik desa.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Semabu Dobran meminta kepala desa periode sebelumnya memberikan pertanggungjawaban terkait aset-aset yang dipertanyakan.
Menurut dia, aset desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah harus jelas keberadaan dan pertanggungjawabannya. Sebab, aset tersebut merupakan milik desa dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Aset desa harus jelas keberadaan dan pertanggungjawabannya karena ini milik desa,” tegas Dobran.
Pihak desa memberikan waktu hingga Minggu, 13 September 2026, kepada kepala desa periode 2018 hingga 2026 untuk memberikan penjelasan sekaligus menyelesaikan persoalan aset tersebut.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, pihak desa menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang.
Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Tebo dan Inspektorat. Pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan keberadaan aset sekaligus mencocokkan dokumen pengadaan dengan kondisi fisik di lapangan.
Langkah tersebut penting agar status setiap aset menjadi terang. Termasuk memastikan apakah barang dan kegiatan yang tercatat dalam administrasi desa benar-benar telah direalisasikan.
Reporter: Hadianto









