Tebo, Bungotv.co – Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata yang berkaitan dengan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan. Perkara tersebut juga disebut berkaitan dengan penggunaan mesin dompeng atau aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Sidang digelar Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan pihak tergugat. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Faruki, didampingi hakim anggota Reza Ria Nanda dan Parsahutan Saragih.
Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menghadirkan dua saksi, yakni Abdul Muin dan Jauhari. Keterangan kedua saksi berkaitan dengan persoalan jual beli lahan yang menjadi bagian dari perkara.
Abdul Muin dalam persidangan disebut tidak dapat memastikan bahwa uang yang digunakan untuk membeli tanah milik Idham Hadi berasal dari dirinya. Sementara Jauhari mengaku tidak mengetahui secara pasti proses jual beli tanah antara pihak-pihak yang berperkara.
Penasehat Hukum Penggugat, M. Azri, mengatakan keterangan Abdul Muin mengenai sumber uang pembelian tanah belum dapat dibuktikan. Menurut dia, Abdul Muin mengklaim uang yang digunakan untuk membeli tanah milik Idham Hadi berasal dari dirinya. Namun, klaim tersebut disebut tidak disertai bukti yang dapat mendukung keterangannya.
“Secara administrasi, surat jual beli tanah tertera nama Eep selaku pembeli dan Idham Hadi sebagai penjual,” kata M. Azri.
Ia juga menyebut saksi Jauhari tidak mengetahui secara pasti mengenai proses jual beli tanah antara penggugat dan tergugat.
Dengan demikian, pihak penggugat menilai keterangan kedua saksi yang dihadirkan tergugat belum memberikan kepastian terkait persoalan kepemilikan dan transaksi lahan yang menjadi objek perkara.
Sementara itu, Penasehat Hukum Tergugat, Syaifullah, enggan memberikan tanggapan mengenai jalannya persidangan lanjutan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Syaifullah menyebut dirinya sedang mengalami sakit tenggorokan sehingga tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Majelis hakim kemudian menskors persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 16 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan setempat. Pemeriksaan setempat nantinya menjadi bagian dari proses persidangan dalam perkara perdata tersebut.
Reporter: Hadianto









