Bungotv.co, Tebo – Anggota Polsek VII Koto mengamankan sepasang bukan pasangan suami istri (pasutri), Solihin Syukur Putra (29) dan Suswanti (48), di RT 04, Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo pada Selasa siang sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di rumah Solihin.
Kapolsek VII Koto, Iptu Ika Widiyatmiko, mengatakan bahwa saat penggrebekan ditemukan 21 paket kecil sabu siap edar. “Kami juga mengamankan Suswanti yang berstatus sebagai ASN. Dalam penggrebekan tersebut ditemukan barang bukti seperti sabu, alat isap (bong), kotak permen, dan beberapa ponsel,” ungkapnya. Kedua tersangka di bawa ke Polsek VII Koto untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan pasal yang diterapkan sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Tebo, Tim Redaksi, Bungo TV.









