Tebo, Bungotv.co – Perselisihan antara warga Desa Puntikalo dan Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo kembali memanas. Persoalan tersebut berkaitan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang disebut warga berlangsung di sekitar wilayah perbatasan kedua desa.
Sebagai bentuk protes, warga Desa Puntikalo memblokir Jalan Padang Lamo, tepat di kawasan perbatasan kedua desa, Senin (28/9). Aksi tersebut dilakukan karena persoalan batas wilayah dan waktu aktivitas PETI dinilai belum sepenuhnya terselesaikan.
Jalan Padang Lamo merupakan salah satu akses penghubung antarkecamatan. Jalur tersebut digunakan untuk menghubungkan wilayah Tebo Tengah menuju Sumay, serta akses menuju Tebo Ulu dan VII Koto.
Akibat aksi pemblokiran, arus lalu lintas di jalur tersebut sempat terganggu. Kendaraan roda empat terpaksa memutar arah, sementara sejumlah pengendara roda dua memanfaatkan jalan perkebunan untuk melanjutkan perjalanan.
Dimediasi DPRD Tebo
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian DPRD Kabupaten Tebo. Wakil Ketua I DPRD Tebo Ihsanudin turun menemui masyarakat sekaligus memfasilitasi mediasi antara warga Desa Puntikalo dan Desa Teluk Langkap.
Mediasi menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait batas wilayah serta waktu aktivitas PETI yang menjadi pokok perselisihan kedua desa.
Dalam kesepakatan tersebut, warga Desa Teluk Langkap menyatakan tidak melakukan aktivitas PETI di wilayah Desa Puntikalo. Aktivitas tersebut juga disepakati tidak dilakukan hingga batas 50 meter sebelum wilayah perbatasan.
Selain persoalan batas wilayah, kedua pihak juga menyepakati aktivitas PETI tidak dilakukan pada malam hari.
Setelah kesepakatan tercapai, warga Desa Puntikalo kemudian membuka kembali blokade Jalan Padang Lamo sehingga akses lalu lintas kembali dapat dilalui.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah sementara untuk meredakan perselisihan warga kedua desa. Sementara itu, persoalan aktivitas PETI dan batas wilayah masih menjadi perhatian masyarakat setempat.
Reporter: Hadianto









