Tebo, Bungotv.co – Dugaan penipuan yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan EW sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
EW diamankan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tebo pada Senin (14/9) sekitar pukul 10.46 WIB. Setelah diamankan, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terkait laporan dugaan penipuan yang menjeratnya.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Very Prasetiawan mengatakan setelah EW diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, EW kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Penahanan tersangka terkait perkara dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polres Tebo dengan kerugian kurang lebih Rp25 juta,” ungkap Very.
Selain laporan yang ditangani Polres Tebo, EW juga dilaporkan dalam perkara serupa yang ditangani Polsek Tebo Tengah. Dalam laporan tersebut, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp80 juta.
Very menegaskan, proses hukum terhadap EW masih berjalan. Penyidik akan mendalami perkara berdasarkan laporan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Atas perbuatannya, EW dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, tersangka masih menjalani penahanan di Mapolres Tebo untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Hadianto









