Muara Bungo, Bungotv.co – Perkembangan kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tersangka Waldi Adiyat, terhadap korban Hj. Erni Yuniati 37 tahun, merupakan seorang dosen di salah satu kampus di kabupaten Bungo, korban yang ditemukan tewas di kamar rumah miliknya di perumahan Al Kautsar Residence 7, dusun Sungai Mengkuang, kecamatan Rimbo Tengah, kabupaten Bungo, pada Sabtu 01 November 2025.
Sampai saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bungo sudah mengirimkan berkas perkara ke jaksa penunut umum Kejaksaan Negeri Bungo, guna untuk dilakukan penelitian ke JPU. selanjutnya jpu meneliti berkas tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bungo Akp. Ilham Tri Kurnia,S.Tr.K.,S.I.K dalam kesempatan nya mengatakan. Benar bahwa 18 November kemarin berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka waldi sudah tahap I ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo, yang selanjut rekontruksi atau P19 menunggu dari jaksa penuntut umum.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pembunuhan berencana, pasal 340 subsider 340 KUHP Subsider 338 KUHP, 365 ayat (3), 353 ayat (3) juncto pasal 181 KUHP.
Untuk di ketahui, berkas perkara sudah tahap I, yang mana selanjutnya jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian serta memastikan kelengkapan berkas perkara secara formil dan materil, jaksa peneliti bakal terus berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Bungo.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









