Home / Bungo

Senin, 14 September 2026 - 15:54 WIB

Diduga Tilap Uang Arisan, Seorang Perempuan di Bungo Meringkuk Dijeruji Besi

Muara Bungo, Bungotv.co – Mengikuti arisan dengan harapan mendapatkan giliran dana, seorang perempuan berinisial MS di Kabupaten Bungo justru harus mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Dana arisan yang seharusnya diterima korban tak kunjung diserahkan setelah kegiatan arisan dibubarkan.

Kasus dugaan penipuan atau penggelapan tersebut akhirnya berhasil diungkap Tim 1 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo. Seorang perempuan terduga pelaku berinisial RF alias RA (30) diamankan polisi di tempat persembunyiannya di kawasan Belakang Pasar Raya Solok, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat, pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 13.15 WIB.

Informasi yang dihimpun, perkara tersebut bermula ketika korban mengikuti kegiatan arisan dan mengambil dua nomor dalam satu grup. Setiap nomor memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp 1,12 juta setiap 20 hari.

Dari dua nomor tersebut, salah satunya telah dibayarkan kepada korban. Namun, untuk nomor lainnya, korban mengaku tidak pernah menerima dana arisan meski kewajibannya telah dipenuhi.

Baco Jugo :   Kasus Jabal Rahmah: Dewan Panggil Dinas Kesehatan, BPJS, dan Pihak Rumah Sakit

Korban kemudian berusaha menghubungi terlapor untuk meminta penjelasan. Namun, komunikasi tersebut tidak mendapatkan respons dan keberadaan terlapor juga tidak diketahui. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,16 juta.

Merasa dirugikan, korban MS  akhirnya mendatangi Mapolres Bungo dan membuat laporan polisi agar perkara tersebut dapat diproses sesuai hukum dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi, tertanggal 18 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan terlapor.

Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa terlapor berada di wilayah Kota Solok, Sumatera Barat.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo Ipda Andreas bersama Tim Gunjo kemudian bergerak menuju lokasi.

Baco Jugo :   Pernah Jadi Satgas TMMD, Serma (Purn) Yulius Terharu Desanya Kini Jadi Sasaran TMMD Ke-129

Setibanya di Kota Solok, petugas menemukan terlapor berada di sebuah rumah di kawasan Belakang Pasar Raya Solok.

Tanpa banyak waktu, petugas langsung mengamankan perempuan tersebut untuk dibawa ke Polres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM menyampaikan Setelah terduga pelaku diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Iptu Bambang JM.

Iptu Bambang JM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti kegiatan arisan maupun transaksi yang melibatkan penghimpunan uang.

Masyarakat diminta memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan serta mengetahui dengan jelas pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan arisan.(*)

Share :

Baca Juga

Bungo

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Muara Bungo, Jarak Pandang Hanya 700 Meter

Bungo

DPRD Bungo Harmonisasi Dua Ranperda Inisiatif Pengelolaan Sampah dan Karhutla

Bungo

Bupati Bungo Luncurkan Gerakan Orang Tua Asuh, Sasar 1.700 Anak Yatim

Bungo

Pemkab Bungo Luncurkan Tiga Program Keagamaan, dari Literasi Alquran hingga Orang Tua Asuh

Bungo

Bungo Berkilau Haji, BSI Permudah Masyarakat Siapkan Tabungan Haji

Bungo

ISPU Bungo Level Berbahaya, Pembelajaran Jarak Jauh Diperpanjang hingga 7 Oktober

Bungo

Rumah Singgah Baznas Bungo di Kota Padang Diresmikan, Bupati Dedy: Untuk Bantu Warga Berobat

Bungo

ISPU Diangka 286, Pemkab Bungo Kembali Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh, Sudah Masuk Hari Kedua