Muara Bungo, Bungotv.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jaringan lintas provinsi di Kabupaten Bungo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RF (30), beserta barang bukti berupa 970 butir pil yang diduga ekstasi dan sabu seberat 695,45 gram bruto.
Penangkapan RF dilakukan di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika antarprovinsi di wilayah Kabupaten Bungo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan hingga mencurigai seorang pria yang berada di sekitar lokasi.
Petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar yang diduga berisi narkotika.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 695,45 gram serta satu paket berisi 970 butir pil berwarna kuning berlogo Super Mario yang diduga ekstasi, dengan berat bruto mencapai 500,79 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita dua kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, serta sebuah tas berwarna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jaringan lintas provinsi. “kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu bandar yang diduga memasok narkotika tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Aga Prawira











