Tebo, Bungotv.co – Kepolisian Resor (Polres) Tebo melalui Polsek Muara Tabir kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tambun Arang, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Kamis (5/11/2026).
Dalam penindakan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB tersebut, petugas menemukan enam unit rakit dompeng beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Saat petugas tiba di lokasi, para pekerja tambang diduga melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat. Akibatnya, tidak ada pekerja maupun pihak lain yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Meski demikian, petugas tetap melakukan penertiban terhadap peralatan yang ditemukan di lokasi. Enam unit mesin dompeng, enam unit rakit dompeng, enam unit NS, sejumlah karpet penyaring emas, serta beberapa potongan pipa paralon turut ditemukan.
“saat personel tiba di lokasi, para penambang sudah melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Very Prasetyawan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Sebagai tindak lanjut, seluruh peralatan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi penindakan.
Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai upaya menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kegiatan penindakan berlangsung dalam keadaan tertib, aman dan kondusif,” tambahnya.
Reporter: Hadianto











