Tebo, Bungotv.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo menertibkan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Unit 1, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Dalam penindakan tersebut, polisi membakar satu unit bekas rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal. Namun, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan saat tiba di lokasi.
Penindakan berlangsung pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Tim operasional Satreskrim Polres Tebo dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Very Prasteyawan.
AKP Very Prasteyawan menjelaskan, petugas menemukan satu unit bekas rakit tanpa mesin yang diduga sebelumnya digunakan untuk aktivitas PETI. Selain itu, tim juga menemukan sejumlah bekas galian atau lubang yang menjadi jejak aktivitas penambangan sebelumnya.
Meski demikian, saat penindakan berlangsung, tidak ditemukan aktivitas penambangan di sekitar lokasi tersebut.
Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pembakaran terhadap bekas rakit guna menertibkan sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Selama proses penindakan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif tanpa kendala.
Polres Tebo terus melakukan upaya penertiban terhadap aktivitas PETI sebagai bagian dari langkah menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal.
Reporter: Hadianto











