Tebo, Bungotv.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap AF (37), terdakwa kasus pencabulan terhadap tujuh santriwati di sebuah pondok pesantren.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tebo, Rabu (28/10/2026).
Dalam perkara ini, AF yang diketahui merupakan pengurus pondok pesantren diduga melakukan perbuatan tersebut sejak 2023. Korbannya berjumlah tujuh santriwati. Bahkan, satu di antaranya dilaporkan telah melahirkan.
Berdasarkan informasi dalam persidangan, terdakwa menggunakan modus pengobatan spiritual untuk melakukan perbuatannya.
Sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 97/Pid.B/2026/PN MRT dipimpin Hakim Ketua Andi Barkan Mardiontorudy, didampingi hakim anggota Pardosioc rty dan Reza Ria Nanda Parsahutan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani untuk diperhitungkan dalam masa hukuman.
Selain itu, barang bukti dalam perkara tersebut ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Usai mendengarkan putusan, AF menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Dengan putusan tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas perkara pencabulan terhadap anak yang menjeratnya.
Reporter: Hadianto











