Tebo, Bungotv.co – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebo menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batanghari, tepatnya di Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Dalam operasi yang berlangsung Selasa dan Rabu tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MP (19) yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal.
Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah pekerja tambang dilaporkan melarikan diri. Meski demikian, polisi berhasil mengamankan satu orang serta menyita seperangkat peralatan dompeng.
Selain menyita peralatan, petugas juga membakar rakit dompeng yang digunakan untuk aktivitas penambangan. Langkah ini dilakukan agar sarana tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan PETI.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Veri Prasetyawan mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan Sungai Batanghari.
“Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga menyita peralatan dompeng dan membakar rakit agar tidak digunakan kembali,” ujarnya.
Atas dugaan keterlibatannya, MP dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak lingkungan.
Reporter: Hadianto











