Tebo, Bungotv.co – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tebo melalui UPTD Metrologi Legal menggelar sidang tera pasar terhadap 187 unit timbangan milik pedagang di tiga pasar wilayah Kabupaten Tebo.
Kegiatan ini bertujuan memastikan ketepatan alat ukur dan timbangan yang digunakan pedagang dalam transaksi jual beli, sekaligus melindungi hak konsumen agar memperoleh barang sesuai takaran.
Sidang tera pasar tersebut dilaksanakan di Pasar Tanjung Bungur, Pasar Sarinah, dan Pasar Sungai Bengkal. Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pengujian serta tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Tebo, Heri Laksono mengatakan sidang tera pasar merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada pedagang dan masyarakat. “Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari sesuai jadwal yang telah ditentukan,” katanya.
Menurutnya, melalui pengujian dan tera ulang, pihaknya memastikan setiap timbangan yang digunakan pedagang memiliki ketepatan ukur sesuai standar kemetrologian. “Dengan begitu, transaksi jual beli dapat berlangsung secara adil bagi pedagang maupun konsumen,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 187 unit timbangan, sebanyak 136 unit dinyatakan lolos tera. Sementara 37 unit lainnya harus menjalani perbaikan, sedangkan delapan unit dinyatakan tidak lolos uji tera.
Disperindag Tebo berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran pedagang untuk melakukan tera ulang secara berkala. Dengan demikian, ketepatan alat timbang tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi jual beli di pasar semakin meningkat.
Reporter: Hadianto











