Tebo, Bungotv.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap tujuh laporan polisi dalam pelaksanaan Operasi Sikat Narkoba (OSN) yang berlangsung sejak 9 Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 229,92 gram bruto dengan nilai ekonomis mencapai Rp298,89 juta.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/11/2026). Kasat Resnarkoba Polres Tebo AKP Rahmat Daimandi menjelaskan, dari tujuh laporan polisi yang ditangani, sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan.
“Belasan tersangka tersebut terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu orang diduga berperan sebagai bandar, sembilan orang sebagai pengedar, dan dua lainnya berperan sebagai kurir,” terangnya.
Dalam operasi tersebut, penangkapan para tersangka tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Tebo. Kecamatan Tebo Ilir menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni enam orang.
Selanjutnya, tiga tersangka diamankan di Kecamatan Tebo Tengah, dua tersangka di Kecamatan Rimbo Bujang, dan satu tersangka lainnya di Kecamatan Rimbo Ulu.
Selain mengamankan 12 tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 229,92 gram bruto serta tiga pucuk senjata api rakitan.
Polisi Perkirakan 1.149 Jiwa Terselamatkan
AKP Rahmat Daimandi mengungkapkan berdasarkan asumsi harga sabu sebesar Rp1,3 juta per gram, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp298.896.000.
“dengan asumsi satu gram sabu berpotensi membahayakan lima orang, maka dari total barang bukti yang diamankan diperkirakan sebanyak 1.149 jiwa dapat terlindungi dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Keberhasilan pengungkapan tujuh laporan polisi ini menjadi bagian dari upaya Polres Tebo dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Rerporter: Hadianto











