Home / Tebo

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:52 WIB

Buron Sebulan, Terduga Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap di Kalimantan Barat

Petugas menggiring terduga pelaku Penggelapan Mobil yang ditangkap di Kalimantan Barat

Petugas menggiring terduga pelaku Penggelapan Mobil yang ditangkap di Kalimantan Barat

TEBO, Bungotv.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo berhasil mengamankan seorang pria berinisial SW (40), terduga pelaku penggelapan satu unit mobil Toyota Rush tahun 2021 warna cokelat. Pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Pontianak, Kalimantan Barat, setelah sempat buron selama kurang lebih satu bulan.

Penangkapan dilakukan pada 31 Mei 2026 setelah penyidik Satreskrim Polres Tebo melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban. Proses penyelidikan meliputi pemeriksaan sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pengembangan kasus, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kalimantan Barat. Berbekal koordinasi dengan kepolisian setempat, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Kabupaten Tebo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baco Jugo :   MTQ Tingkat Kecamatan Tengah Ilir ke-X, Sekda Tebo Kagum: MTQ Kecamatan Tengah Ilir Rasa Kabupaten

Mobil Rental Dijual di Pekanbaru

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tebo, Ipda Sumarlin, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari kesepakatan antara pelaku dan korban terkait penyewaan mobil.

Pelaku diketahui merental satu unit mobil Toyota Rush milik korban dengan biaya sewa sebesar Rp400 ribu per hari. Namun, kendaraan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan justru diduga dijual oleh pelaku di wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Dari hasil penyelidikan, kendaraan yang dirental tersebut dijual oleh pelaku dengan harga sekitar Rp35 juta,” ujar Ipda Sumarlin, Kamis (04/06).

Baco Jugo :   Jumlah Warga Terserang Dbd Di Tebo Januari -Juli Mencapai 42 Kasus

Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, uang hasil penjualan mobil tersebut digunakan untuk membayar utang kepada rekannya.

Terancam Empat Tahun Penjara

Atas perbuatannya, SW dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan yang telah dijual oleh pelaku.

Penulis: Hadianto

Share :

Baca Juga

Tebo

Polres Tebo Gelar Razia PETI di Teluk Langkap

Tebo

Disdikbud Tebo Siap Fasilitasi Mediasi Kasus Dugaan Kekerasan di SMPN 22

Tebo

Jelang Pilkades Serentak, Wabup Tebo Pimpin Deklarasi Damai

Tebo

Kasus Kekerasan di Sekolah, Komisi I DPRD Tebo Gelar RDP Bahas Kasus SMPN 22

Tebo

Kekerasan di Lingkungan Sekolah, Disdikbud Tebo Utus Pengawas Binaan ke SMPN 22

Tebo

Konflik BPD dan Kades, Tokoh Masyarakat Sungai Rambai Datangi PMD Tebo untuk Klarifikasi

Tebo

Sengketa Pilkades Betung Bedarah Timur, DPRD Tebo Gelar RDP Terkait Proses Seleksi Calon

Tebo

Pria Asal Sungai Rambai Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal Dunia