Home / Tebo

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:52 WIB

Buron Sebulan, Terduga Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap di Kalimantan Barat

Petugas menggiring terduga pelaku Penggelapan Mobil yang ditangkap di Kalimantan Barat

Petugas menggiring terduga pelaku Penggelapan Mobil yang ditangkap di Kalimantan Barat

TEBO, Bungotv.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo berhasil mengamankan seorang pria berinisial SW (40), terduga pelaku penggelapan satu unit mobil Toyota Rush tahun 2021 warna cokelat. Pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Pontianak, Kalimantan Barat, setelah sempat buron selama kurang lebih satu bulan.

Penangkapan dilakukan pada 31 Mei 2026 setelah penyidik Satreskrim Polres Tebo melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban. Proses penyelidikan meliputi pemeriksaan sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pengembangan kasus, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kalimantan Barat. Berbekal koordinasi dengan kepolisian setempat, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Kabupaten Tebo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baco Jugo :   Alokasi Dana Inpres 75 Milyar Akan Dialokasikan Di Kabupaten Tebo

Mobil Rental Dijual di Pekanbaru

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tebo, Ipda Sumarlin, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari kesepakatan antara pelaku dan korban terkait penyewaan mobil.

Pelaku diketahui merental satu unit mobil Toyota Rush milik korban dengan biaya sewa sebesar Rp400 ribu per hari. Namun, kendaraan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan justru diduga dijual oleh pelaku di wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Dari hasil penyelidikan, kendaraan yang dirental tersebut dijual oleh pelaku dengan harga sekitar Rp35 juta,” ujar Ipda Sumarlin, Kamis (04/06).

Baco Jugo :   Waspada Penyebaran HIV/AIDS! Puluhan Masyarakat Tebo Terjangkit

Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, uang hasil penjualan mobil tersebut digunakan untuk membayar utang kepada rekannya.

Terancam Empat Tahun Penjara

Atas perbuatannya, SW dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan yang telah dijual oleh pelaku.

Penulis: Hadianto

Share :

Baca Juga

Tebo

Pemkab Tebo Siapkan Tiga Langkah Tingkatkan Kapasitas Fiskal Daerah

Hukum

Puskesmas Sebut Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Tebo Rutin Berobat

Hukum

Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pria di Tebo Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung

Tebo

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyerangan Ketua BPD Penolak PETI di Teluk Langkap

Tebo

Diduga Pengemudi Mengantuk, Minibus Tabrakan dengan Truk Canter

Tebo

Dua Hari Pencarian, Bocah 7 Tahun yang Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan

Tebo

Polsek Tebo Tengah Tertibkan Aktivitas PETI di Area PT Tebo Indah, Belasan Dompeng Dimusnahkan

Tebo

Tiga Orang Dilaporkan Terkait Dugaan Penyerangan Ketua BPD, Rimhot Nainggolan: Penanganan Perkara Dilakukan Secara Profesional