Tebo, Bungotv.co – Polres Tebo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan terhadap rumah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Kedua tersangka resmi ditahan pada 15 dan 16 Juli 2026.
Kasus ini merupakan buntut dari penolakan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Ketua BPD bersama warga Desa Teluk Langkap. Sebelumnya, warga berupaya menghalau para pelaku PETI menggunakan petasan (mercon) dan ketapel di wilayah desa tersebut.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dugaan pengancaman dan penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, seusai aksi penolakan aktivitas PETI.
“ada 2 korban berinisial KW, ibu rumah tangga dan lak-laki berinisial AF merupakan ketua BPD di desa tersebut,” terangnya.
Awalnya, terdapat tiga orang yang dilaporkan berinisial HY, A, dan A. Mereka diduga terlibat dalam aksi pengancaman dan penganiayaan terhadap Ketua BPD Teluk Langkap berinisial AF serta istrinya berinisial KW.
Berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“tim penyidik kami turun dan telah melakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti selanjutnya kami telah menetapkan saudara A sebagai tersangka dugaan penganiayaan dengan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara tersangka berinisial H dijerat Pasal 448 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana pengancaman,” jelasnya.
Kapolres memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna memberikan kepastian hukum kepada para korban.
Selain itu, Polres Tebo masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Sejumlah saksi juga masih dimintai keterangan.
Kapolres Tebo turut mengimbau masyarakat agar menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum, termasuk penambangan emas tanpa izin. Menurutnya, kerja sama seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga kondusivitas di Kabupaten Tebo.
Reporter: Hadianto









