Bungotv.co, Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum, tindak pidana narkotika, dan tindak pidana ringan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap serta telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh.
Pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan dilakukan dengan menghancurkan dan membakar seluruh barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh, yang diawasi langsung oleh satuan Polres Kerinci, Kodim 0417, Rutan Kelas 2 B Kota Sungai Penuh, serta Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah 22,5 gram sabu, 3,22 gram ganja, 3.120 butir tablet Hexymer, handphone, pakaian, serta minuman beralkohol.
Ia juga menambahkan, dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan, diharapkan dapat mengurangi angka terjadinya tindak pidana kejahatan, baik di Kota Sungai Penuh maupun di Kabupaten Kerinci.
Penulis : Edward Pradana, Bungotv.