Home / Hukum / Sungai Penuh

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:38 WIB

Sindikat Pencurian Modus Hipnotis Lintas Provinsi Dibongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

Sungai Penuh, Bungotv.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan modus diduga menggunakan hipnotis yang beroperasi lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga tersangka ditangkap di Jalan Lintas Martapura–Baturaja, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif. Polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku melalui analisis rekaman CCTV dan pelacakan nomor telepon seluler salah satu tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial R, warga Jawa Timur, serta E dan M yang merupakan warga Sumatera Barat. Polisi menduga ketiganya merupakan bagian dari sindikat pencurian yang telah beraksi di sejumlah daerah di Indonesia.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang lansia bernama Zurmaini yang menjadi korban pencurian dengan modus diduga hipnotis di Kota Sungai Penuh.

Baco Jugo :   Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh Masuki Tahap Penuntutan, Sidang Pledoi Dijadwalkan 17 Desember

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga mengelabui korban dengan memberikan bingkisan berupa kain songket. Setelah korban diduga berada di bawah pengaruh pelaku, korban diajak masuk ke dalam mobil. Di dalam kendaraan, korban dibekap dan perhiasan emas yang dikenakannya dirampas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp75 juta.

Usai melakukan aksinya, para pelaku meninggalkan korban di lokasi sepi di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi. Sementara perhiasan hasil kejahatan dijual di wilayah Sumatera Barat dengan nilai sekitar Rp65 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan saat beraksi, serta jaket yang dikenakan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku yang masih buron sekaligus menelusuri keberadaan perhiasan emas hasil kejahatan yang telah dijual.

Baco Jugo :   Pilkada Serentak 2024, Polisi Periksa TPS Yang Masuk Kategori Rawan dan Terjauh

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan lintas wilayah,” ujarnya.

Saat ini pihaknya masih memburu satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang serta menelusuri barang bukti hasil kejahatan.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan sindikat tersebut diduga telah beberapa kali beraksi di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Kalimantan, Jawa hingga Sumatera.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Kerinci. Mereka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang asing yang menawarkan bantuan, hadiah, atau barang secara tiba-tiba, terutama kepada kelompok lanjut usia yang kerap menjadi sasaran pelaku.

Reporter: Yelmidos

Share :

Baca Juga

Sungai Penuh

Kasus DBD di Sungai Penuh Meningkat, Dinkes Catat 85 Kasus Hingga Juli 2026

Hukum

Polda Jambi Ambil Alih Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir E di Tanjab Timur

Hukum

Misteri Kematian Brigadir Eko, Rumah Kos di Tanjab Timur Dipasang Garis Polisi

Hukum

Puskesmas Sebut Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Tebo Rutin Berobat

Hukum

Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pria di Tebo Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung

Bungo

Tim Gunjo Ringkus Oknum Mahasiswa, Diduga Curi Dompet Wali Murid

Bungo

Pria 50 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Bungo Diduga Hendak Transaksi Narkoba

Hukum

Polres Merangin Tegaskan Kematian Rinto Akibat Faktor Kesehatan