Muara Bungo, Bungotv – Keluarga EY, korban pembunuhan oleh Waldi Adiyat alias Waldi bin Andri Us meminta agar terpidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan setelah divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo.
Permintaan tersebut disampaikan Anis, adik korban, usai sidang pembacaan putusan perkara Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb yang digelar pada Selasa (7/7/2026).
Menurut Anis, putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga. Meski demikian, keluarga berharap Waldi tidak menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Muara Bungo, melainkan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Kami sudah merasa puas dengan putusan hakim. Harapan kami, terdakwa dipindahkan ke Lapas Nusakambangan,” ujar Anis.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Justiar Ronal, SH, menyatakan Waldi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Ivan Day Iswandy, menyatakan menerima putusan tersebut karena seluruh tuntutan yang diajukan telah dikabulkan oleh majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Pihaknya masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.
Reporter: Aga Prawira









