Home / Hukum / Tebo

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:33 WIB

PETI Memakan Korban, Satu Pekerja Tertimbun Longsor

Ilustrasi aktivitas PETI

Ilustrasi aktivitas PETI

Tebo, Bungotv.co – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Tebo. Seorang warga Dusun Ladang Makmur, Desa Sari Mulya, Kecamatan Rimbo Ilir, berinisial AD, dilaporkan meninggal dunia saat bekerja di lokasi PETI jenis dompeng darat.

Korban diduga tertimbun material longsoran tanah ketika sedang melakukan aktivitas penambangan pada Minggu, 28 Juni 2026, di wilayah Dusun Margodadi, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Peristiwa tersebut menyebabkan korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dari hasil penanganan kepolisian, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial DM yang diduga sebagai pemilik sekaligus pekerja PETI, serta dua pekerja lainnya berinisial AK dan SP.

Baco Jugo :   Waktu Perbaikan Habis, Kpu Lakukan Verifikasi Hingga 31 Juli 2023

Plt. Kanit Tipidter Polres Tebo, IPTU William Simbolon, membenarkan adanya korban meninggal dunia akibat aktivitas PETI yang tertimbun longsor di lokasi kejadian.

Ia mengatakan, pihaknya langsung melakukan langkah penyelidikan dan mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat.

“Benar, telah terjadi peristiwa kecelakaan kerja di lokasi PETI yang menyebabkan satu orang meninggal dunia akibat tertimbun longsoran tanah. Saat ini tiga orang sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU William Simbolon.

Baco Jugo :   Wujudkan Pembangunan Kabupaten Tebo Maju, DPRD Tebo Gelar Coffee Morning Bersama Bupati dan Wabup

Ia menambahkan, ketiga orang tersebut memiliki peran berbeda dalam aktivitas PETI yang dilakukan secara ilegal tersebut, dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Tebo.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polisi juga masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.

Reporter: Hadianto

Share :

Baca Juga

Hukum

Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati di Tebo Menangis saat Pledoi

Tebo

Mantan Marketing BSI Diduga Tipu Korban Rp443 Juta

Tebo

HUT ke-27 Tebo, Ketua DPRD Tekankan Persatuan dan Daya Saing Menuju 2030

Tebo

Antrean BBM di SPBU KM 10 Tebo Meluber ke Jalan

Tebo

Polres Tebo Limpahkan Tersangka HAP ke Kejari, Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI Segera Disidangkan

Tebo

Kejari Tebo Kembalikan Uang Rp3,8 Miliar dalam Kasus Korupsi KUR BSI

Tebo

Penertiban PETI di Tebo Diwarnai Perlawanan Warga, Petugas Lepaskan Tembakan Peringatan

Tebo

Bandar Ekstasi di Tebo Ditangkap Usai Transaksi, Polisi Amankan Uang Rp26 Juta