Tebo, Bungotv.co – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Tebo. Seorang warga Dusun Ladang Makmur, Desa Sari Mulya, Kecamatan Rimbo Ilir, berinisial AD, dilaporkan meninggal dunia saat bekerja di lokasi PETI jenis dompeng darat.
Korban diduga tertimbun material longsoran tanah ketika sedang melakukan aktivitas penambangan pada Minggu, 28 Juni 2026, di wilayah Dusun Margodadi, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Peristiwa tersebut menyebabkan korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dari hasil penanganan kepolisian, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial DM yang diduga sebagai pemilik sekaligus pekerja PETI, serta dua pekerja lainnya berinisial AK dan SP.
Plt. Kanit Tipidter Polres Tebo, IPTU William Simbolon, membenarkan adanya korban meninggal dunia akibat aktivitas PETI yang tertimbun longsor di lokasi kejadian.
Ia mengatakan, pihaknya langsung melakukan langkah penyelidikan dan mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat.
“Benar, telah terjadi peristiwa kecelakaan kerja di lokasi PETI yang menyebabkan satu orang meninggal dunia akibat tertimbun longsoran tanah. Saat ini tiga orang sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU William Simbolon.
Ia menambahkan, ketiga orang tersebut memiliki peran berbeda dalam aktivitas PETI yang dilakukan secara ilegal tersebut, dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Tebo.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polisi juga masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.
Reporter: Hadianto









