Home / Hukum / Tanjung Jabung Timur

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:12 WIB

Polisi Tangkap Pria di Kuala Jambi, Enam Paket Sabu Siap Edar Disita

Polisi Tangkap Pria di Kuala Jambi, Enam Paket Sabu Siap Edar Disita

Polisi Tangkap Pria di Kuala Jambi, Enam Paket Sabu Siap Edar Disita

Tanjung Jabung Timur, Bungotv.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur menangkap seorang pria berinisial RS (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kuala Jambi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita enam paket sabu siap edar dengan berat bruto 0,77 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur menggerebek sebuah rumah kontrakan di RT 008, Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi, pada 4 Juni 2026. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan enam paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam kotak permen berwarna biru. Polisi juga mengamankan plastik klip kosong, pipet kaca, korek api yang telah dimodifikasi, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

Baco Jugo :   Kapolres Tanjab Timur Sampaikan Duka atas Gugurnya Personel Polri

Kasatresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Charles Motara Sitorus, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti hingga pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya,” ujar AKP Charles Motara Sitorus (30/06).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial F. Polisi telah menetapkan F sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan kini masih melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Baco Jugo :   HUT ke-79 Kemerdekaan RI: Gubernur Jambi Al Haris Serahkan Remisi kepada 3.636 Narapidana

Saat ini, RS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Share :

Baca Juga

Tanjung Jabung Timur

Terpidana Kasus Perzinahan Jadi Buronan, Dibekuk Tim Tabur di Kota Jambi

Tanjung Jabung Timur

Kebakaran Kembali Melanda HLG Londrang, Api Sulit Dipadamkan

Bungo

Polres Bungo Tindak Tegas Pembakaran Lahan, Satu Pria Diamankan

Hukum

Oknum ASN DLH-Hub Tebo Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Tanjung Jabung Timur

Karhutla di Parit Culum II Meluas, Puluhan Hektare Lahan Diperkirakan Terbakar

Tanjung Jabung Timur

Menteri Kehutanan Tinjau Langsung Lahan Gambut di Tanjab Timur

Tanjung Jabung Timur

Pria di Nipah Panjang Ditangkap, Polisi Sita 7,53 Gram Sabu

Hukum

Oknum Pegawai di Tebo Diduga Tipu Pasutri Rp80 Juta, Modus Janjikan Pekerjaan