Home / Hukum / Tanjung Jabung Timur

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:12 WIB

Polisi Tangkap Pria di Kuala Jambi, Enam Paket Sabu Siap Edar Disita

Polisi Tangkap Pria di Kuala Jambi, Enam Paket Sabu Siap Edar Disita

Polisi Tangkap Pria di Kuala Jambi, Enam Paket Sabu Siap Edar Disita

Tanjung Jabung Timur, Bungotv.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur menangkap seorang pria berinisial RS (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kuala Jambi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita enam paket sabu siap edar dengan berat bruto 0,77 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur menggerebek sebuah rumah kontrakan di RT 008, Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi, pada 4 Juni 2026. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan enam paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam kotak permen berwarna biru. Polisi juga mengamankan plastik klip kosong, pipet kaca, korek api yang telah dimodifikasi, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

Baco Jugo :   Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Satu Terduga Pelaku Masih Dibawah Umur

Kasatresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Charles Motara Sitorus, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti hingga pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya,” ujar AKP Charles Motara Sitorus (30/06).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial F. Polisi telah menetapkan F sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan kini masih melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Baco Jugo :   Lama Jadi Target Operasi Polisi, Pengedar Sabu Asal Kotojayo Pelepat Ilir Akhirnya Ditangkap

Saat ini, RS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Share :

Baca Juga

Hukum

Tunggu Pembeli di Pondok, Pria di Tebo Diduga Edarkan Sabu 10,23 Gram

Batanghari

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curas Bersenjata Tajam di Batang Hari

Batanghari

Pemkab Batang Hari Berikan Pendampingan Psikologis kepada Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Hukum

Sabu 101 Gram Dikirim Lewat Travel, Polisi Tangkap Pengedar di Tebo

Batanghari

Bandar dan Kurir Sabu Ditangkap di Sridadi, Polisi Sita 17 Paket Sabu

Batanghari

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri Dilimpahkan ke Polres Muaro Jambi

Hukum

Terlapor Bantah Tuduhan Penganiayaan dalam Keributan Terkait PETI di Sumay

Hukum

Polisi Lumpuhkan Residivis Curanmor yang Coba Kabur Saat Dibawa ke Polres Kerinci