Home / Hukum / Tanjung Jabung Timur

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:12 WIB

Polisi Tangkap Pria di Kuala Jambi, Enam Paket Sabu Siap Edar Disita

Polisi Tangkap Pria di Kuala Jambi, Enam Paket Sabu Siap Edar Disita

Polisi Tangkap Pria di Kuala Jambi, Enam Paket Sabu Siap Edar Disita

Tanjung Jabung Timur, Bungotv.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur menangkap seorang pria berinisial RS (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kuala Jambi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita enam paket sabu siap edar dengan berat bruto 0,77 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur menggerebek sebuah rumah kontrakan di RT 008, Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi, pada 4 Juni 2026. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan enam paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam kotak permen berwarna biru. Polisi juga mengamankan plastik klip kosong, pipet kaca, korek api yang telah dimodifikasi, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

Baco Jugo :   Orang Tua Siswi Korban Begal Ojol Melapor ke Polresta Jambi

Kasatresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Charles Motara Sitorus, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti hingga pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya,” ujar AKP Charles Motara Sitorus (30/06).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial F. Polisi telah menetapkan F sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan kini masih melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Baco Jugo :   Kapolres Tanjab Timur Sampaikan Duka atas Gugurnya Personel Polri

Saat ini, RS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Share :

Baca Juga

Hukum

Oknum Pegawai di Tebo Diduga Tipu Pasutri Rp80 Juta, Modus Janjikan Pekerjaan

Tanjung Jabung Timur

Bupati Dillah Hikmah Sari Resmi Buka Turnamen Badminton Bupati Cup 2026

Hukum

Sindikat Pencurian Modus Hipnotis Lintas Provinsi Dibongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

Tanjung Jabung Timur

Tes Skolastik Digelar Dua Hari, SNT Tanjab Timur Siapkan Kuota 80 Murid Baru

Hukum

Polda Jambi Ambil Alih Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir E di Tanjab Timur

Hukum

Misteri Kematian Brigadir Eko, Rumah Kos di Tanjab Timur Dipasang Garis Polisi

Hukum

Puskesmas Sebut Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Tebo Rutin Berobat

Hukum

Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pria di Tebo Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung