Home / Hukum / Tebo

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:57 WIB

Tunggu Pembeli di Pondok, Pria di Tebo Diduga Edarkan Sabu 10,23 Gram

Tunggu Pembeli di Pondok, Pria di Tebo Diduga Edarkan Sabu 10,23 Gram

Tunggu Pembeli di Pondok, Pria di Tebo Diduga Edarkan Sabu 10,23 Gram

Tebo, Bungotv.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo menangkap seorang pria berinisial IN (30) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo. Polisi mengamankan pelaku saat berada di sebuah pondok yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Pada Rabu (30/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menemukan IN di kawasan KM 28, Dusun Lang Sisip, Desa Sungai Abang. Saat itu, pelaku diduga sedang menunggu pembeli sehingga petugas langsung melakukan penangkapan.

Baco Jugo :   Konflik Warga Dengan Perusahaan, Bertahun-Tahun Konflik, Warga dan PT FPIL Sepakat Berdamai

Kanit Lidik I Satresnarkoba Polres Tebo, Aipda Rohman, mengatakan informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan pengintaian, petugas mendapati pelaku berada di lokasi dan langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, polisi menyita lima paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 10,23 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu pak plastik klip baru, tiga sendok pipet, tiga tas kecil warna hitam, uang tunai sebesar Rp3.650.000, satu unit telepon genggam Vivo Y33T warna emas, serta satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.

Baco Jugo :   Polisi Lumpuhkan Residivis Curanmor yang Coba Kabur Saat Dibawa ke Polres Kerinci

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, IN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. Ancaman hukuman yang dikenakan paling singkat lima tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Reporter: Hadianto

Share :

Baca Juga

Tebo

Sehari, Empat Titik Api di Tebo

Tebo

Karhutla Tebo Meningkat, 12 Hektare Lahan Terbakar Selama Agustus

Tebo

Komisi I DPRD Tebo Angkat Bicara soal Polemik Kepala Desa Sungai Rambai

Tebo

Truk dan Beko Loader di Tebo Jatuh ke Sungai, Polisi Ungkap Penyebabnya

Tebo

Kades Sungai Rambai Keberatan di SP3

Tebo

Modus Pesan Barang dalam Jumlah Besar, Pedagang Toko Pertanian di Tebo Rugi Jutaan Rupiah

Tebo

Perkara Dugaan Penganiayaan di Atas Rakit Dompeng di Tebo Dihentikan

Tebo

Jelang HUT ke-81 RI, 30 Calon Paskibraka Tebo Ikuti Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan