TEBO, Bungotv.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo menangkap seorang pria berinisial AA (44), warga Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket besar sabu seberat bruto 101 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Tebo dari Satresnarkoba Polres Bungo terkait dugaan pengiriman sabu melalui jasa travel menuju wilayah Kabupaten Tebo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AA di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat bruto 101 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kepada penyidik, AA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar yang berada di Kota Jambi. Saat ini, Satresnarkoba Polres Tebo masih memburu pemasok tersebut dan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kanit Lidik I Satresnarkoba Polres Tebo, Aipda Rohman, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Akibat perbuatannya, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua belas tahun, bahkan pidana seumur hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Hadianto









