Muara Bungo, Bungotv.co– Perkara dugaan pencurian buah sawit di Kabupaten Bungo kembali bergulir. Ropiki, yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidum Polres Bungo pada Jumat (25/9/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Romi Putra Chaniago, salah satu pihak yang disebut dalam perkara dugaan pencurian sawit tersebut.
Kuasa hukum Ropiki, Hendry C Saragih mengatakan kliennya mendapat puluhan pertanyaan dalam pemeriksaan. Dari pertanyaan tersebut, sekitar 21 pertanyaan telah dijawab.
Menurut Hendry, secara umum pertanyaan penyidik telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, pihaknya menyampaikan keberatan terhadap pertanyaan nomor dua dan empat.
“Pencuri tersebut melaporkan bahwa merasa dianiaya. Kurang lebih 21 pertanyaan sudah dijawab. Memang penyidik sudah bertanya sesuai dengan KUHAP, namun ada beberapa poin, seperti poin nomor dua dan keempat, saya keberatan dan sudah dicatat keberatan tadi,” kata Hendry.
Hendry juga menilai laporan dugaan penganiayaan tersebut masih memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan pencurian sawit yang menjadi persoalan awal.
Menurut dia, kedua perkara tersebut tidak dapat dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri karena masih memiliki hubungan sebab akibat.
“Perkara ini masih ada hubungan sebab akibat, bukan terpisah TKP-nya,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari dugaan pencurian buah sawit di kebun milik Rusmi, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.









