Hendry menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 22 Januari 2026 di lahan perkebunan sawit seluas sekitar 20 ribu meter persegi.
Kebun tersebut dikelola oleh anak pemilik lahan. Saat itu, seorang pekerja kebun bernama Yetendra alias Yen disebut mencurigai adanya pelepah sawit yang masih baru.
Padahal, proses panen di kebun tersebut disebut telah dilakukan sekitar lima hari sebelumnya.
Saat melakukan pengecekan ke dalam kebun, Yetendra disebut memergoki tiga orang yang diduga sedang memanen buah sawit tanpa izin.
Menurut keterangan kuasa hukum Ropiki, ketiga orang tersebut masing-masing Romi Putra Chaniago yang disebut memindahkan buah sawit, Epen Putra Yadi yang disebut berada di lokasi, serta seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya dan disebut memanen menggunakan egrek.
Perkara kemudian berkembang setelah Romi Putra Chaniago melaporkan Ropiki ke Polres Bungo atas dugaan penganiayaan pada 27 Januari 2026.
Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor LP/B/32/II/2026. Atas laporan tersebut, Ropiki kemudian dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan pada 25 September 2026.
Selain menyampaikan keberatan terhadap dua pertanyaan penyidik, Ropiki melalui kuasa hukumnya juga meminta agar penyidik mempertimbangkan keterangan saksi ahli di bidang pidana dalam penanganan perkara tersebut.
Permintaan itu disebut sebagai upaya memberikan perspektif hukum dalam proses penanganan laporan yang hingga kini masih berjalan.
Hendry berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan seluruh fakta dalam perkara dapat terungkap melalui proses penyidikan.
Reporter: Aga Prawira









