Tanjab Timur, Bungotv.co — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengamankan seorang pria berinisial F, 38 tahun, warga Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
F ditangkap pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di rumahnya yang berada di RT 004 RW 002, Kelurahan Nipah Panjang I.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur AKP CM Sitorus mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Nipah Panjang.
“dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” terangnya.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan F dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta rumah tersangka dengan disaksikan warga setempat.
“polisi menemukan 31 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 7,53 gram,” ujarnya.
Barang bukti tersebut terdiri dari tujuh paket ukuran sedang dengan berat bersih 5,13 gram dan 24 paket ukuran kecil dengan berat bersih 2,40 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu plastik klip kosong, satu alat isap sabu atau bong, satu korek api yang telah dimodifikasi, satu unit telepon seluler, serta satu kartu SIM.
Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana ketentuannya diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Suryanta









