Tanjab Timur, Bungotv.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Timur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial BK yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap pacarnya.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur, IPTU Fakhrizal menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengajak korban bertemu melalui pesan singkat. Setelah bertemu, korban kemudian diajak menuju area perkebunan kelapa sawit, yang diduga menjadi lokasi terjadinya tindak pidana tersebut.
“Saat ini, BK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tanjung Jabung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara untuk kepentingan pembuktian.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Reporter: Suryanta









