Home / Batanghari / kriminal

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Pemuda di Maro Sebo Ulu Ditangkap Polisi, Sabu dan Ekstasi Disita

Batang Hari, Bungotv.co — Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial AG (22) warga Kecamatan Maro Sebo Ulu, ditangkap polisi bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi dengan total berat bruto 11,4 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026 di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.

Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari AKP Saprizal membenarkan penangkapan tersebtu. Ia “benar, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima sekitar pukul 13.00 WIB dari Polsek Maro Sebo Ulu,” ujarnya.

Baco Jugo :   Truk dan Beko Loader di Tebo Jatuh ke Sungai, Polisi Ungkap Penyebabnya

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan Ketua RW setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 butir pil ekstasi merek Marvel dengan berat bruto 7,89 gram serta satu paket sabu dengan berat bruto 3,51 gram.

Barang bukti narkotika tersebut ditemukan di dalam kotak kaleng. Sementara dari mobil Toyota Innova Reborn warna hitam milik pelaku, polisi juga menemukan timbangan digital.

Selain narkotika, petugas turut menyita alat hisap bong, kaca pirek, sendok sabu, plastik klip, uang tunai sebesar Rp6,6 juta, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil.

Baco Jugo :   Kapolres Merangin Berganti, Mutasi ke SSDM Polri, AKBP Ruri Roberto Pamit

Dalam pemeriksaan awal, AG mengaku sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika. Kepada penyidik, AG juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial I yang saat ini masih dalam pencarian polisi.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AG disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat tujuh tahun hingga maksimal 20 tahun.

Reporter: Rudi

Share :

Baca Juga

Batanghari

Kasmiadi Ditemukan Terkubur dengan Tangan dan Kaki Terikat, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditangkap

Batanghari

Satgas Gabungan Evaluasi Penanganan Karhutla Batanghari, Armada dan Gel Pemadam Jadi Sorotan

Batanghari

Stok Blanko E-KTP Batang Hari Menipis, Tersisa Kurang dari Tiga Ribu Keping

Batanghari

Enam Jabatan Eselon II di Batang Hari Masih Kosong, Pengisian Tunggu Arahan Bupati

Batanghari

Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Padamkan Karhutla di Tahura Jambi

Batanghari

1.106 Hektare Sawah di Batang Hari Terdampak Kekeringan

Batanghari

Karhutla Batanghari Tembus 678 Hektare

Batanghari

Enam Hektare Lahan di Kawasan Tahura Kembali Dilahap Api