Batang Hari, Bungotv.co — Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial AG (22) warga Kecamatan Maro Sebo Ulu, ditangkap polisi bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi dengan total berat bruto 11,4 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026 di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.
Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari AKP Saprizal membenarkan penangkapan tersebtu. Ia “benar, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima sekitar pukul 13.00 WIB dari Polsek Maro Sebo Ulu,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan Ketua RW setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 butir pil ekstasi merek Marvel dengan berat bruto 7,89 gram serta satu paket sabu dengan berat bruto 3,51 gram.
Barang bukti narkotika tersebut ditemukan di dalam kotak kaleng. Sementara dari mobil Toyota Innova Reborn warna hitam milik pelaku, polisi juga menemukan timbangan digital.
Selain narkotika, petugas turut menyita alat hisap bong, kaca pirek, sendok sabu, plastik klip, uang tunai sebesar Rp6,6 juta, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil.
Dalam pemeriksaan awal, AG mengaku sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika. Kepada penyidik, AG juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial I yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AG disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat tujuh tahun hingga maksimal 20 tahun.
Reporter: Rudi









