Home / Merangin

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:38 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Kejari Merangin Pulihkan Rp,1,13 Miliar Kerugian Negara

Kejari Merangin Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Kerugian Negara Rp1,13 Miliar Telah Dipulihkan. (Sketsa diedit oleh AI)

Kejari Merangin Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Kerugian Negara Rp1,13 Miliar Telah Dipulihkan. (Sketsa diedit oleh AI)

Merangin, Bungotv.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Simpang Margoyoso–Batas Tebo di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2020. Meski kerugian negara senilai lebih dari Rp1,13 miliar telah dikembalikan, proses penyidikan perkara dipastikan masih terus berlanjut.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kejari Merangin dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Merangin, Kamis (3/7/2026). Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi, termasuk pihak dari penyedia proyek, PT Merangin Karya Sejati, guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Baco Jugo :   Hewan Buas Gegerkan Warga, Warga Ketakutan, Beruang Masuk Kawasan Permukiman

Dalam proses penyidikan, tim penyidik berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.137.199.538. Namun, Kejari menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, menyatakan bahwa penyidikan tetap dilanjutkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.

Baco Jugo :   HUT Bhayangkara ke-80, Pemkab Merangin Komit Perkuat Sinergitas dengan Polri

“Pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari hasil kerja penyidik, namun proses penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” ujar Yusmanelly.

Kejaksaan Negeri Merangin juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan, sekaligus mengedepankan upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari pemberantasan tindak pidana korupsi.

Reporter: Melda Yanti
Editor: Bungo TV

Share :

Baca Juga

Merangin

Izin Berakhir, Sejumlah Kios Pedagang di Pematang Kandis Dibongkar

Merangin

Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara Inkracht

Merangin

DPO Eksekutor Budi Lestari Berhasil Ditangkap

Merangin

Viral Usai Razia PETI, Polisi Klarifikasi Soal Dua Ekskavator di Bangko Tinggi

Merangin

ISPU Merangin Capai 183, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

Merangin

Penyebab Sementara Dua Rumah di Desa Ulak Makam Terbakar

Merangin

1,5 Hektar Lahan di Pulau Rengas Terbakar

Merangin

Aksi Damkartan Bangko Lepaskan Cincin yang Terjebak di Jari Balita