Bungotv.co, Muaro Jambi – Polres Muaro Jambi, melalui satreskrim polres Muaro Jambi berhasil menangkap satu orang pria tersangka yang di duga sengaja membakar hutan dan lahan atau karhutla. Tersangka berinisial WAD umur 44 tahun, warga desa Berembang kecamatan Sekernan, Muaro Jambi.
Kronologi bermula pada hari kamis tanggal 25 juli 2024 sekitar pukul 17 : 30 WIB. Lahan seluas 1,5 hektar hagus terbakar, yang berada di desa Bukit Baling kecamatan Sekernan, kabupaten Muaro Jambi. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti satu korek api, pohon sawit yang terbakar dan satu kayu yang terbakar.
Kapolres Mauro Jambi Akbp. Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Rt 15 desa bukit Baling, kecamatan Sekernan, pihaknya langsung kelokasi dibantu bpbd dan warga sekitar melakukan pemadamam api. Setelah melakukan penyelidikan pihaknya menetapkan satu orang warga yang bekerja di lahan tersebut.
Kapolres mengatakan, pelaku merupakan pekerja kebun yang di suruh oleh pemilik kebun untuk melakukan pembersihan lahan. Pada saat itu pelaku membakar sampah yang yang kemuadian merambet ke lahan perkebunan. Atas kelalaian pelaku diancam pasal 187 atau pasal 188 KUHP pidana dan acaman penjara 5 tahun. Kapolres juga mengatakan, membuka lahan dengan cara dibakar tidak dibenarkan karna ada undang-undangnya, jika melanggar terdapat pidana kurungan penjara.
Muaro Jambi, Amrizal Fadli, Bungo Tv.