Home / Bungo / Hukum

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:23 WIB

Kasus Korupsi Pajak Kendaraan, Kejari Bungo Tetapkan Tersangka 1 ASN dan 3 Honorer Samsat Bungo

Bungotv.co, Muara Bungo – Kejaksaan Negeri Bungo melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bungo, pada BPKPD Provinsi Jambi Samsat Bungo tahun 2019.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka M.S (43), A.S (33), R.S (33), dan M.W (44), negara dirugikan sebesar 1,9 miliar rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kejari Bungo pada Jumat, 31 Januari 2025, di ruang pemeriksaan tersangka Kantor Kejaksaan Negeri Bungo.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Pidsus Silfanus R. Simanulang dan Kasi Barang dan Rampasan Cepy Gunawan, S.H., M.H., saat konferensi pers di ruang kerjanya. Krisdianto mengatakan, atas perbuatan ke-4 orang tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Tipidkor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Baco Jugo :   Resmi Di Tutup Mtq Ke 51, Wabup Ucapkan Selamat Pada Para Juara Mtq Kali In

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang ini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bungo dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang dititipkan ke Lapas II B Bungo, dan selanjutnya akan segera disidangkan.

Baco Jugo :   Nekat Mengambil Tas Jamaah Saat Sholat di Masjid, Seorang Pemuda Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi

Untuk diketahui, keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, di antaranya:

  • S (43), ASN, merupakan bendahara di Samsat Bungo.
  • S (33), pegawai tidak tetap (PTT) di Samsat Bungo.
  • S (33), pegawai harian lepas (PHL) Satlantas Bungo.
  • W (44), security Jasaraharja Cabang Bungo.

Keempat tersangka diduga telah menyelewengkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor pada UPT Samsat Bungo sebesar 1,9 miliar rupiah.

Kajari Bungo Krisdianto, S.H., M.H., menambahkan, selain itu tim penyidik Kejari Bungo akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.

 

Share :

Baca Juga

Bungo

Migrasi ke TV Digital, Kini BungoTV Bisa Ditonton Lewat Siaran TV Digital

Batanghari

Nekat Melintasi Pusat Kota, Sejumlah Truk Angkutan Barang Ditindak Petugas

Bungo

Saldi Isra Tegaskan Mahkamah Lindungi Hak Pilih Pemilih yang Memenuhi Syarat

Hukum

Kasus Pencurian, Polres Tanjab Timur Amankan Satu Orang Tersangka

Hukum

RDP DPRD Kota Jambi VS Helen’s Play Mart, DPRD Kota Jambi Komisi 1 Rekomendasi Tutup Permanen Helen’s Play Mart

Bungo

Musrenbang Tingkat Kecamatan, Pemerintah Kecamatan Taseplin Sukses Gelar Musrenbang RKPD 2026

Hukum

Penyegelan Club Malam: Tak Punya Izin Operasional, Satpol PP Kota Jambi Segel Helen’s Play Mart

Bungo

Musrenbang RKPD 2026 Tingkat Kecamatan, Ketua DPRD Bungo Hadiri Musrenbang Kecamatan Rimbo Tengah