Bungotv.co, Muara Bungo – Kejaksaan Negeri Bungo melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bungo, pada BPKPD Provinsi Jambi Samsat Bungo tahun 2019.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka M.S (43), A.S (33), R.S (33), dan M.W (44), negara dirugikan sebesar 1,9 miliar rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kejari Bungo pada Jumat, 31 Januari 2025, di ruang pemeriksaan tersangka Kantor Kejaksaan Negeri Bungo.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Pidsus Silfanus R. Simanulang dan Kasi Barang dan Rampasan Cepy Gunawan, S.H., M.H., saat konferensi pers di ruang kerjanya. Krisdianto mengatakan, atas perbuatan ke-4 orang tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Tipidkor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang ini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bungo dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang dititipkan ke Lapas II B Bungo, dan selanjutnya akan segera disidangkan.
Untuk diketahui, keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, di antaranya:
- S (43), ASN, merupakan bendahara di Samsat Bungo.
- S (33), pegawai tidak tetap (PTT) di Samsat Bungo.
- S (33), pegawai harian lepas (PHL) Satlantas Bungo.
- W (44), security Jasaraharja Cabang Bungo.
Keempat tersangka diduga telah menyelewengkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor pada UPT Samsat Bungo sebesar 1,9 miliar rupiah.
Kajari Bungo Krisdianto, S.H., M.H., menambahkan, selain itu tim penyidik Kejari Bungo akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.