Home / Bungo / Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:14 WIB

Pria 50 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Bungo Diduga Hendak Transaksi Narkoba

Bungo, Bungotv.co – Tim Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menangkap seorang pria berinisial RK (50) yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika dengan membawa 44,75 gram sabu di wilayah Kabupaten Bungo.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu hasil penting dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026, yang terus digencarkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bungo.

Penangkapan berlangsung pada Kamis 9 Juli 2026 sekitar pukul 15.13 WIB di kawasan BTN Kawi, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Saat itu, tersangka diketahui sedang menumpangi sebuah mobil travel ketika dihentikan petugas.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang menyebut kawasan BTN Kawi kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Indra langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Baco Jugo :   Bupati Bungo Resmi Melantik 56 Kepala Sekolah Definitif

Begitu mobil travel yang ditumpangi tersangka dihentikan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan sebuah tas cokelat merek POLO AMSTAR yang berisi empat plastik klip dan satu plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 44,75 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung warna biru yang diduga digunakan tersangka untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut sekaligus memburu jaringan yang diduga terlibat.

Baco Jugo :   Polsek Taseplin Bubarkan Aktivitas PETI di Sungai Mancur dan Tanah Periuk

Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM menegaskan pengungkapan itu merupakan bukti komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Polres Bungo berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata dia.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar IPTU Bambang JM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. *

Share :

Baca Juga

Bungo

HUT ke-61 Kabupaten Bungo, DPRD Tekankan Pembangunan Harus Dirasakan Masyarakat

Bungo

HUT ke-61 Kabupaten Bungo, Dedy Putra–Tri Wahyu Hidayat Dorong Bungo Baru yang Kreatif dan Berdaya Saing

Hukum

Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati di Tebo Menangis saat Pledoi

Bungo

Kasus ISPA di Bungo Tembus 4.900

Bungo

Tepis Isu Batal, Pemkab Bungo Pastikan Pesta Rakyat dan Rangkaian Acara HUT ke-61 Sesuai Rencana

Bungo

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Muara Bungo, Jarak Pandang Hanya 700 Meter

Bungo

DPRD Bungo Harmonisasi Dua Ranperda Inisiatif Pengelolaan Sampah dan Karhutla

Bungo

Bupati Bungo Luncurkan Gerakan Orang Tua Asuh, Sasar 1.700 Anak Yatim