Home / Bungo / Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:14 WIB

Pria 50 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Bungo Diduga Hendak Transaksi Narkoba

Bungo, Bungotv.co – Tim Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menangkap seorang pria berinisial RK (50) yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika dengan membawa 44,75 gram sabu di wilayah Kabupaten Bungo.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu hasil penting dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026, yang terus digencarkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bungo.

Penangkapan berlangsung pada Kamis 9 Juli 2026 sekitar pukul 15.13 WIB di kawasan BTN Kawi, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Saat itu, tersangka diketahui sedang menumpangi sebuah mobil travel ketika dihentikan petugas.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang menyebut kawasan BTN Kawi kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Indra langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Baco Jugo :   Misteri Hilangnya Kenzie, Polres Bungo Temukan Titik Terang

Begitu mobil travel yang ditumpangi tersangka dihentikan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan sebuah tas cokelat merek POLO AMSTAR yang berisi empat plastik klip dan satu plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 44,75 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung warna biru yang diduga digunakan tersangka untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut sekaligus memburu jaringan yang diduga terlibat.

Baco Jugo :   Semarak HUT RI ke-80, Dandim 0416 Bute: Pawai Karnaval TK Tunjukkan Kreativitas dan Inovasi

Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM menegaskan pengungkapan itu merupakan bukti komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Polres Bungo berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata dia.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar IPTU Bambang JM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. *

Share :

Baca Juga

Bungo

Haru Warnai TMMD Ke-129, Rumah Bapak Maskur Akhirnya Direhab Satgas TMMD Kodim 0416/Bungo Tebo

Bungo

Simbol Dimulainya Pengabdian, Bupati Bungo Letakkan Batu Pertama Tugu TMMD Ke-129

Bungo

TMMD Ke-129 Resmi Dibuka, Dandim 0416/Bungo Tebo: Wujud Sinergi TNI, Pemerintah Daerah dan Masyarakat Bangun Desa

Bungo

Tim Gunjo Ringkus Oknum Mahasiswa, Diduga Curi Dompet Wali Murid

Bungo

Kapolres Bungo Perkuat Sinergi dengan Kejari, Forkopimda Kompak Jaga Stabilitas Kamtibmas

Bungo

DPRD Bungo Gelar Paripurna Mendengarkan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi

Bungo

Bupati Bungo Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap LKPJ APBD 2025

Bungo

Bupati Bungo Resmi Melantik 56 Kepala Sekolah Definitif