Home / Bungo / Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:14 WIB

Pria 50 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Bungo Diduga Hendak Transaksi Narkoba

Bungo, Bungotv.co – Tim Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menangkap seorang pria berinisial RK (50) yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika dengan membawa 44,75 gram sabu di wilayah Kabupaten Bungo.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu hasil penting dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026, yang terus digencarkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bungo.

Penangkapan berlangsung pada Kamis 9 Juli 2026 sekitar pukul 15.13 WIB di kawasan BTN Kawi, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Saat itu, tersangka diketahui sedang menumpangi sebuah mobil travel ketika dihentikan petugas.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang menyebut kawasan BTN Kawi kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Indra langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Baco Jugo :   Sejumlah Orang di Pasar Lubuk Landai Hadang dan Geledah Mobil Anggota Tim 02

Begitu mobil travel yang ditumpangi tersangka dihentikan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan sebuah tas cokelat merek POLO AMSTAR yang berisi empat plastik klip dan satu plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 44,75 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung warna biru yang diduga digunakan tersangka untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut sekaligus memburu jaringan yang diduga terlibat.

Baco Jugo :   Ops Patuh Siginjai 2025: Di Bungo, Sebanyak 680 Pelanggar Ditilang

Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM menegaskan pengungkapan itu merupakan bukti komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Polres Bungo berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata dia.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar IPTU Bambang JM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. *

Share :

Baca Juga

Bungo

ISPU Bungo Level Berbahaya, Pembelajaran Jarak Jauh Diperpanjang hingga 7 Oktober

Bungo

Rumah Singgah Baznas Bungo di Kota Padang Diresmikan, Bupati Dedy: Untuk Bantu Warga Berobat

Bungo

ISPU Diangka 286, Pemkab Bungo Kembali Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh, Sudah Masuk Hari Kedua

Bungo

Menhut Bersama Gubernur dan Bupati Bungo Tinjau Lanskap Bujang Raba di Bathilu

Bungo

Hadiri Puncak Milad KAHMI ke-60, Wabup Bungo: Saya Salut Alumni HMI Ada Dimana-mana

Bungo

Minim Rambu Peringatan, Xenia Masuk Drainase di Jalan Lintas Sumatera

Bungo

Korban Dugaan Pencurian Sawit Diperiksa Penyidik Polres Bungo, Kuasa Hukum Keberatan Dua Pertanyaan

Bungo

Misteri Hilangnya Budi Lestari Terungkap, Jasad Ditemukan Terkubur di Kebun Sawit