Home / Bungo

Selasa, 1 September 2026 - 15:21 WIB

Dusun Purwobakti Gelar Sidang Adat, Sembilan Bujang Gadis Dikenai Sanksi

Muara Bungo, Bungotv.co — Lembaga Adat Melayu Jambi Kecamatan Bathin III bersama Pemerintah Dusun Purwobakti, Kecamatan Bathin III menggelar sidang adat tingkat dusun untuk menyelesaikan perkara pelanggaran norma kesopanan atau sumbang salah.

Sidang adat tersebut melibatkan sembilan pemuda-pemudi, terdiri dari lima orang bujang dan empat orang gadis. Proses penyelesaian perkara berlangsung secara terbuka dan mengedepankan musyawarah mufakat.

Memasuki malam kedua, sidang adat didampingi Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Kecamatan Bathin III. Musyawarah dilakukan untuk mencari penyelesaian secara arif dan bijaksana dengan melibatkan para pemangku adat serta pihak keluarga.

Datin Rio Purwobakti, Lenny Maryani mengatakan perkara tersebut bermula dari peristiwa pada Selasa, 25 Agustus 2026. Saat itu, para pemuda dan pemudi ditemukan berada di dalam satu rumah tanpa pendampingan orang tua atau mahram hingga melewati batas jam malam.

Baco Jugo :   HUT Keluarga Besar Rang Jambak Provinsi Jambi ke-1, Bupati Bungo Diberi Gelar “Tuanku Suri Marajo Alam”

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.47 WIB di lingkungan RT 09, Dusun Purwobakti. Perbuatan itu dinilai melanggar etika dan norma kesopanan dalam pergaulan serta ketentuan hukum adat Melayu Jambi.

Dalam musyawarah yang dipimpin para pemangku adat atau tuo tengganai, pihak keluarga yang hadir menyampaikan pengakuan atas kesalahan dan permohonan maaf kepada pemangku adat, perangkat Pemerintah Dusun, serta masyarakat setempat.

​”Rincian denda adat yang diputus atas kesalahan bujang gadis itu meliputi kambing satu ekor, beras 20 gantang, kelapa 20 tali, kain empat kayu, selemak semanis seasam seragam, dan tando patuh,” terang Lenny.

Jika seluruh sanksi adat tersebut dinilai dengan uang, nilainya mencapai sekitar Rp6 juta atau sekitar Rp667 ribu untuk setiap orang.

Pihak keluarga diberikan tenggat waktu 3 x 7 hari atau paling lambat 20 September 2026 untuk menyelesaikan pembayaran sanksi adat yang telah disepakati bersama.

Baco Jugo :   Warga Perumahan Griya Herda Gelar Berbagai Lomba

​”Penegakan ini menunjukkan bahwa kami berlaku adil dalam menegakkan adat yang sebenarnya adat di Dusun Purwobakti,” tegasnya.

Denda adat tersebut nantinya akan digunakan untuk keperluan cuci kampung dan doa bersama sebagai bagian dari penyelesaian perkara adat.

Dalam kesempatan yang sama, turut dilakukan penyerahan barang jaminan yang sebelumnya dititipkan di rumah Ketua RT setempat. Penyerahan dilakukan secara simbolis dan disaksikan tokoh adat, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.

“Barang tersebut bukan merupakan hasil penyitaan, melainkan jaminan hingga proses penyelesaian perkara adat selesai. Hal ini dilakukan karena pihak yang berperkara bukan merupakan warga Dusun Purwobakti, sehingga hak anak tetap dikembalikan secara penuh,” tukasnya menjawab isu yang beredar soal adanya penyitaan barang.

Reporter: Agustian

Share :

Baca Juga

Bungo

Bungo Perpanjang Sekolah Daring

Bungo

Satu Anggota Polres Bungo di-PTDH, Kapolres Zamri Elfino: Jangan Cederai Marwah Polri

Bungo

MTQ ke-53 Bungo Resmi Ditutup, Bupati Tegaskan Juara Satu Mewakili Kabupaten di Tingkat Provinsi

Bungo

PWI Bungo Dan Tebo Resmi Dilantik Masa Bakti 2026-2029

Bungo

PWI Provinsi Jambi Gelar Orientasi di Bungo Bekali Calon Pengurus UU Pers, KEJ, AD/RT

Bungo

Resmi Dilantik, Pengurus SMSI Bungo Siap Bersinergi dengan Pemda

Bungo

Kabut Asap, Sekolah di Bungo Dialihkan ke Pembelajaran Daring

Bungo

Kebakaran Hebat di Bathin III Ulu, Belasan Rumah Terdampak