Batang Hari, Bungotv.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang Hari mengamankan seorang pria berinisial AP (38), warga Kecamatan Muara Tembesi, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban akhirnya berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang tetangga. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian hingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang Hari, Ipda Wahyudi, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Kronologis anak penrtama pertama diduga mengalami perbuatan tersebut sejak masih duduk kelas 6 SD hingga berusia dewasa. Sementara korban kedua diduga mengalami hal serupa sejak sekolah dasar hingga tingkat sekolah menengah pertama,” ujarnya.
Menurut penyidik, selama ini kedua korban diduga mendapat tekanan dan ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Kondisi itulah yang menyebabkan kasus ini baru terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri untuk bercerita.
“Mungkin anaknya sudah merasa gerah atau pun baru punya keberanian melaporkan,” katanya.
Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batang Hari langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi sempat melayangkan dua kali surat panggilan kepada terduga pelaku, namun tidak diindahkan.
Mengetahui dirinya dilaporkan, AP diduga melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi. Polisi akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka di kawasan hutan perusahaan di wilayah Desa Batu Gajah.
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan di rumah pelaku ketika istrinya tidak berada di rumah. Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara untuk melengkapi alat bukti dan proses pemberkasan.
Sementara itu, kedua korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari tenaga profesional serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batang Hari guna membantu proses pemulihan trauma.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Rudi









