Tebo, Bungotv.co — Rencana pelaksanaan kegiatan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Tebo di salah satu hotel di Kota Jambi menuai sorotan.
Kegiatan bertajuk “BPD Tangguh, Menguatkan Fungsi Legislasi dan Pengawasan Demi Kesejahteraan Desa se-Kabupaten Tebo” tersebut disebut mematok biaya sebesar Rp3,2 juta per peserta.
Wakil Ketua III Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bungo-Tebo, Rinto Rezky, menilai rencana kegiatan tersebut perlu dikaji secara serius, terutama dari sisi kebutuhan, manfaat, serta penggunaan anggaran desa.
Menurutnya, biaya Rp3,2 juta per peserta dinilai cukup besar, terlebih kegiatan tersebut hanya berlangsung selama beberapa hari.
Rinto mengatakan, apabila pembiayaan kegiatan menggunakan anggaran desa dan diikuti oleh banyak anggota BPD, total anggaran yang terserap berpotensi mencapai miliaran rupiah.
Ia mengingatkan agar penggunaan anggaran desa benar-benar didasarkan pada kebutuhan dan manfaat yang jelas bagi masyarakat desa.
“Penggunaan anggaran desa untuk kegiatan di luar daerah dengan biaya jutaan rupiah per orang harus benar-benar memiliki dasar kebutuhan dan manfaat yang jelas,” ujar Rinto.
Rinto juga mengingatkan kepala desa dan anggota BPD agar tidak gegabah dalam menggunakan anggaran desa. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi perhatian dalam setiap penggunaan dana desa.
Sorotan tersebut juga mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo serta Inspektorat untuk mencermati rencana kegiatan tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, Abdul Malik membenarkan adanya rencana pelaksanaan kegiatan tersebut.
Abdul Malik menyebut kegiatan peningkatan kapasitas anggota BPD tersebut merupakan kegiatan rutin yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan pemahaman dalam menjalankan tugas.
“iya, bimtek itu sudah disampaikan oleh ketua PABPDSI Tebo, itu merupakan agenda tahunan dia dalam rangka memberikan penguatan terhadap anggota anggota BPD,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan surat rekomendasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
Reporter: Hadianto









