Kedua pelaku penganiayaan sopir truk batu bara ini kemudian digelandang polisi ke Markas Kepolisian Sektor Maro Sebo. ‘RD’ dan ‘MT’ diringkus setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir truk batu bara berinisial ‘BM’ di Jalan Masuk PT. Vanesa, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Muaro Jambi, pada Sabtu, 11 Januari 2025 lalu.
Akibat ulah keduanya, korban babak belur. Korban mengalami luka memar pada bagian kening, hidung, kuping, dan leher, serta luka bengkak pada bagian belakang kepala. Selain menganiaya korban, pelaku juga diduga melakukan perusakan terhadap kendaraan mobil truk milik korban. Akibatnya, mobil truk batu bara korban mengalami kerusakan pada bagian wiper dan kaca depan, kaca pintu kiri dan kanan, serta kedua sepion mobil.
Dari hasil penyelidikan polisi, penganiayaan dan perusakan ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku ‘RD’ terhadap korban. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik pelaku, baju kaos dan celana pendek milik pelaku, serta mobil dump truck milik korban yang dirusak oleh pelaku.
Kapolsek Maro Sebo, IPTU Jefry Simamora, mengatakan, kejadian penganiayaan berawal saat korban yang sedang makan di warung nasi uduk diminta untuk memindahkan mobilnya yang bermuatan batu bara oleh pelaku ‘RD’, karena mobil truk korban yang terparkir menghalangi lorong masuk rumah pelaku ‘RD’. Saat korban memindahkan mobilnya yang bermuatan batu bara, asap mobil korban mengenai wajah pelaku, sehingga membuat pelaku emosi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Maro Sebo. Keduanya dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan dan perusakan, yakni Pasal 170 dan 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Penulis : Amriza Fadli, Bungotv.