Home / Hukum / kriminal / Muaro Jambi

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:49 WIB

Kasus Penganiayaan, 2 Pelaku Penganiayaan Sopir Truk Batu Bara Diamankan Polisi

Bungotv.co, Muaro Jambi – Tim Unit Reskrim Polsek Maro Sebo bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi meringkus pelaku penganiayaan terhadap sopir truk batu bara. Pelaku berinisial ‘RD’, 36 tahun, tampak tak berdaya saat diamankan polisi di rumahnya di kawasan Payo Selincah, Palmerah, Kota Jambi. Hasil pengembangan, polisi kembali berhasil mengamankan pelaku penganiayaan lainnya, berinisial ‘MT’, 38 tahun, di Jalan Gado-Gado, Tanjung Lumut, Kota Jambi.

Kedua pelaku penganiayaan sopir truk batu bara ini kemudian digelandang polisi ke Markas Kepolisian Sektor Maro Sebo. ‘RD’ dan ‘MT’ diringkus setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir truk batu bara berinisial ‘BM’ di Jalan Masuk PT. Vanesa, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Muaro Jambi, pada Sabtu, 11 Januari 2025 lalu.

Akibat ulah keduanya, korban babak belur. Korban mengalami luka memar pada bagian kening, hidung, kuping, dan leher, serta luka bengkak pada bagian belakang kepala. Selain menganiaya korban, pelaku juga diduga melakukan perusakan terhadap kendaraan mobil truk milik korban. Akibatnya, mobil truk batu bara korban mengalami kerusakan pada bagian wiper dan kaca depan, kaca pintu kiri dan kanan, serta kedua sepion mobil.

Dari hasil penyelidikan polisi, penganiayaan dan perusakan ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku ‘RD’ terhadap korban. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik pelaku, baju kaos dan celana pendek milik pelaku, serta mobil dump truck milik korban yang dirusak oleh pelaku.

Kapolsek Maro Sebo, IPTU Jefry Simamora, mengatakan, kejadian penganiayaan berawal saat korban yang sedang makan di warung nasi uduk diminta untuk memindahkan mobilnya yang bermuatan batu bara oleh pelaku ‘RD’, karena mobil truk korban yang terparkir menghalangi lorong masuk rumah pelaku ‘RD’. Saat korban memindahkan mobilnya yang bermuatan batu bara, asap mobil korban mengenai wajah pelaku, sehingga membuat pelaku emosi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Maro Sebo. Keduanya dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan dan perusakan, yakni Pasal 170 dan 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Penulis : Amriza Fadli, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Penetapan Bupati Terpilih, BBS – JUN Ajak Semua Elemen Bangun Muaro Jambi

Bungo

Kasus Korupsi Pajak Kendaraan, Selang 5 Hari, Kejari Bungo Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru

Bungo

Kajari Beberkan Modus Operandi Tersangka Oknum Honorer dalam Kasus Korupsi Pajak di Samsat Bungo

Bungo

Kejari Bungo Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pajak di Samsat Bungo

Muaro Jambi

Rapat Paripurna DPRD, Sekda Budhi Hadiri Paripurna Penyampaian Hasil Reses Dewan

Muaro Jambi

Pilkada Serentak 2024, KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Muaro Jambi

Batanghari

Berantas Narkotika, Lagi Asik Pesta Narkoba, 5 Orang Diringkus BNNK Batanghari

Batanghari

Polres Batanghari Gelar PTDH Anggota Karena Melanggar Kode Etik